Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mahayastra Mendem Pedagingan Di Pura Dadia Maksan Penyuungan

Bupati Made Mahayastra saat melaksanakan prosesi mendem pedagingan (peletakan batu pertama,red) di Pura Dadia Maksan Penyuungan, Desa Pakraman Abianbase, Kamis (22/11) lalu.

BALI TRIBUNE - Bertepatan dengan Purnama Kaenem, Bupati Gianyar, Made Mahayastra bersama Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun didampingi sejumlah pejabat setempat melaksanakan prosesi mendem pedagingan (peletakan batu pertama,red) di Pura Dadia Maksan Penyuungan, Desa Pakraman Abianbase. Prosesi dimaksud sebagai langkah awal dimulainya tahap renovasi (pemugaran) 11 pelinggih yang ada di Pura tersebut. Kelian Maksan, Nyoman Suartana mengatakan, Pura Dadia Maksan Penyuungan diempon oleh krama kurang lebih 300 orang yang tersebar di tiga banjar yakni, Banjar Kaje Kauh, Banjar Kelod Kauh dan Banjar Tedung.  Selain itu, maksan pengempon juga terdapat di luar Desa Pakraman Abianbase, yakni di Badung, Tabanan, Bantas, Negara, Cekik, Kebon Bantiran, Sanding Gianyar serta dari Nusa Penida. Sedangkan pujawali di Pura Dadia Maksan Penyuungan jatuh pada Tilem Desta Nemunin Pasah atau setelah Karya di Pura Samuan Tiga.  Terkait biaya pembangunan bagi Pura Dadia Maksan Penyuungan, Desa Pakraman Abianbase itu, Suartana menyebutkan, sumber dana berasal dari urunan krama maksan masing-masing sebesar Rp.50 ribu tiap bulannya. Dana tersebut dikumpulkan sejak dua tahun silam,”ungkapnya sembari menyebutkan sumber dana lainnya berasal dari para donatur serta bantuan Pemkab Gianyar. Sementara, Bupati Gianyar Made Mahayastra pada kehadirannya memberikan apresiasi atas semangat krama Pura Dadia Maksan Penyuungan dalam melaksanakan pembangunan serta pelaksanaan.  Menurut Bupati hal itu menunjukkan sradha bakti krama maksan yang tinggi kepada kawitan. Selain itu, pelaksanaan pembangunan ini sejalan dengan komitmennya selaku di awal pemerintahannya sebagai Bupati Gianyar. Tak hanya itu, komitmen tersebut juga diwujudkan dengan melakukan penataan wajah perkotaan termasuk pembangunan Pasar Umum Gianyar serta rencana pembangunan Ardha Candra kapasitas 10 ribu orang. “Saya sangat mengapresiasi semangat dari krama maksan untuk melakukan pembangunan. Dan Pemkab Gianyar akan selalu mendukung, sehingga pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Gianyar akan cepat terwujud,”imbuh Mahayastra.

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.