Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mahayastra Sampaikan 4 Pengantar Raperda Kabupaten Gianyar

Bali Tribune / SIDANG - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan 4 pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar

baitribune.co.id | Gianyar - Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengharuskan pemerintahan daerah untuk menyelaraskan peraturan yang ada. Untuk itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan 4 pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar dihadapan 30 anggota DPRD Saat Sidang Paripurna, Jumat (12/11) di Ruang Sidang DPRD.

”Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di Kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini”, ujar Mahayastra.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa penyampaian pengantar raperda untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 011/5976/SJ perihal Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Surat Edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 188.34/7060/OTDA perihal tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta, Bupati Mahayastra menyampaikan pengantar Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar.

“Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.

“Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilengkapi dengan Naskah Akademik/Kajian dan telah melalui pembahasan dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gianyar”, lanjut Mahayastra.

Dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah tersebut, Bupati Mahayastra berharap dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut. ”Besar harapan saya Rancangan Peraturan Daerah ini segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat kerja pansus sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gianyar," harapnya.

Atas komitmen serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang tetap terjaga dengan baik dan harmonis dalam bingkai Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bupati Mahayastra mengucapkan terimakasih.

wartawan
ATA
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.