Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mahayastra Sampaikan 4 Pengantar Raperda Kabupaten Gianyar

Bali Tribune / SIDANG - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan 4 pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar

baitribune.co.id | Gianyar - Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengharuskan pemerintahan daerah untuk menyelaraskan peraturan yang ada. Untuk itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan 4 pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar dihadapan 30 anggota DPRD Saat Sidang Paripurna, Jumat (12/11) di Ruang Sidang DPRD.

”Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di Kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini”, ujar Mahayastra.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa penyampaian pengantar raperda untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 011/5976/SJ perihal Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Surat Edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 188.34/7060/OTDA perihal tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta, Bupati Mahayastra menyampaikan pengantar Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar.

“Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.

“Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilengkapi dengan Naskah Akademik/Kajian dan telah melalui pembahasan dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gianyar”, lanjut Mahayastra.

Dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah tersebut, Bupati Mahayastra berharap dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut. ”Besar harapan saya Rancangan Peraturan Daerah ini segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat kerja pansus sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gianyar," harapnya.

Atas komitmen serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang tetap terjaga dengan baik dan harmonis dalam bingkai Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bupati Mahayastra mengucapkan terimakasih.

wartawan
ATA
Category

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.