Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mahayastra Tekankan SPJ dalam Penggunaan Hibah

Bali Tribune / ARAHAN - Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat memberikan arahan kepada penerima Hibah Bantuan Fisik.

balitribune.co.id | GianyarPembangunan dengan memanfaatkan hibah bantuan fisik harus diikuti dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang benar. Karena pembangunan ini dilaksanakan menggunakan dana hibah yang bersumber dari  uang negara. Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan itu  saat memberi arahan kepada penerima hibah bantuan fisik di Ruang Sidang Bupati Gianyar, Selasa (4/10).

Dalam penyusunan SPJ, Bupati Mahayastra menekankan agar dibuat dengan sebenarnya, mengingat SPJ sangat penting dalam pemeriksaan. “Nanti dalam membuat SPJ, jangan membuat nota pembelian pasir di toko buku, atau menaikkan harga. Contoh membeli semen 60 ribu dibuat 70 ribu, itu nanti bisa jadi temuan karena sudah ada standar harga,” tegasnya.

Bupati Mahayastra juga menekankan agar pembangunan yang dilaksanakan melibatkan anak muda dan membentuk panitia. “Nanti dalam pembangunan, bentuklah panitia libatkan anak muda yang mengerti administrasi dan bisa menyusun SPJ, agar pelaporannya bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Terlebih, SPJ dana hibah tersebut akan dikumpulkan paling lambat tanggal 10 Januari mendatang. “Aturannya SPJ harus dikumpulkan Tanggal 10 Januari 2023, jadi mulai sekarang bentuk panitia dan susun SPJ saat mulai pengerjaan agar nantinya tidak kelabakan. Sesuaikan jumlah SPJ dengan bantuan. Jangan lebih atau kurang,” tandasnya.

Bupati Mahayastra mengaku bersyukur karena menuju era normal, dirinya dapat kembali membantu masyarakat dalam pembangunan fisik melalui dana hibah. Setidaknya ada 24 desa adat yang menerima bantuan hibah kali ini dengan nilai 200 juta hingga 800 juta per desa adat. Pencairannya pun dipastikan 2 minggu dari hari ini atau sekitar pertengahan Bulan Oktober 2022.

Adapun 24 desa tersebut ialah Banjar Sindu Sayan Ubud, Br. Mawang kaja, Banjar Kumbuh Desa Mas, Banjar Kutuh Kelod, Br. Kelingkung Lodtunduh Ubud. Untuk Kecamatan Tegalalang ada Desa Sebatu, Br.  Pejengaji, Br. Kepitu Desa Kendran. Di Kecamatan Gianyar ada Br. Dukuh Desa Sidan, Br. Serongga Tengah, Br. Kaja Kauh Desa Tulikup, Lingkungan Samplangan, dan Banjar Kesian Desa lebih.

Penerima Bantuan Hibah di Kecamatan Sukawati ada Banjar Bedil Desa Sukawati, Banjar Kerta Candra Buana Batuyang, Br. Dentiyis Batuan, Br. Griya Kutri Singapadu, Br. Abasan Singapadu, dan Banjar Kebon desa Singapadu. Untuk kecamatan Blahbatuh, ada Br. Tojan Kanginan Desa Pering dan Kecamatan Tampaksiring  Br. Guliang Desa Pejeng dan Br. Kulu Desa Tampaksiring. Serta Br. Sema Payangan dan Br. Pausan Desa Buahan Payangan.

Bupati Mahayastra juga menekankan agar dalam pembangunan finishing yang menggunakan Dana Hibah dipersilahkan secara swakelola. “Untuk finishing balai banjar atau wantilan misalnya, saya kasi 300 juta rupiah. Silahkan cari tukangnya sendiri. Ini pembangunan dengan swakelola. Tentunya kualitas harus lebih bagus dan jangan lupa SPJ,” tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.