Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Sampaikan Pengantar Terhadap 4 Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

rapat paripurna DPRD Tabanan
Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - Bupati Sanjaya hadiri Rapat Paripurna ke - 10  Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap 4 (empat) Ranperda di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (16/6)

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., hadiri undangan Rapat Paripurna ke - 10 (sepuluh) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap 4 (empat) Ranperda. Sidang yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (16/6) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi oleh para Wakil Ketua dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Jajaran Forkopimda, para Anggota Dewan, Sekda dan jajaran, serta Kepala instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, para jurnalis dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pengantar terhadap empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas strategis pembangunan daerah. Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029. 

Dalam pemaparannya, Sanjaya menekankan pentingnya pertanggungjawaban keuangan daerah secara berkelanjutan yang ditandai dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak sebelas kali berturut-turut, sebagai bentuk komitmen Pemkab Tabanan dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan profesional. “Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan, dengan perolehan opini WTP tersebut jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” pintanya 

Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas bertujuan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik, meningkatkan daya saing desa dan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa melalui regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan atau penggabungan Banjar Dinas dalam Desa.

Sedangkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044 dirancang sebagai landasan pembangunan industri kabupaten sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. “Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pemerintahan daerah,” imbuh Sanjaya.

Adapun Ranperda RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029 menjadi panduan strategis dalam penyusunan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ranperda ini mengakomodasi visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan dan program  pembangunan Tabanan secara terpadu dan berkesinambungan. “Demikian pengantar ini saya sampaikan, agar ranperda ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Sanjaya.

wartawan
KSM
Category

20.273 Anjing di Badung Belum Tercakup Vaksinasi Rabies, Disperpa Lanjutkan Layanan hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Mangupura -  Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung melanjutkan pelayanan vaksinasi rabies hingga akhir 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan vaksinasi di tengah peningkatan populasi anjing yang diperkirakan mencapai 95.000 ekor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Tahun Vakum, Festival Seni dan Budaya Badung Kembali Digelar 5–16 November

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan kembali menggelar Festival Seni dan Budaya Kabupaten Badung pada 5–16 November 2026. Festival ini akan menghadirkan sejumlah agenda, mulai dari parade seni, perlombaan tradisional hingga pameran budaya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Langka, Sekolah di Badung Belajar Daring Mulai 15 Oktober

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan menerapkan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan mulai Kamis (15/10/2026), menyusul kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri Rangkaian Pengratep Karya Mamungkah di Pura Gede Batur Sari, Pusat Kawitan Arya Tegeh Kori Desa Adat Tonja

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Pengratep Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, miwah Caru Balik Sumpah di Pura Gede Batur Sari, Pusat Kawitan Arya Tegeh Kori, Desa Adat Tonja, bertepatan dengan Rahina Buda Cemeng Klawu, Rabu (14/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan Tips Hemat BBM dan Tetap #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah kondisi keterbatasan BBM dan antrean di sejumlah SPBU di Bali, Astra Motor Bali membagikan tips berkendara untuk membantu masyarakat menjaga mobilitas sehari-hari. Melalui kampanye #Cari_Aman, masyarakat diajak merencanakan perjalanan dan menerapkan gaya berkendara yang lebih efisien dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Kelangkaan BBM, Disdikpora Denpasar Terapkan Pembelajaran Daring 15-17 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) selama tiga hari, terhitung mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan mengganggu mobilitas siswa dan tenaga pendidik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.