Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Cek Warga di Eks Galian C Gunaksa, Ternyata Banyak Duktang Tak Miliki Izin Tinggal Sementara

Bali Tribune /PENGECEKAN - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan pengecekan terhadap warga yang tinggal di eks galian C wilayah Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Senin (15/6/2020) pagi. (ist)
balitribune.co.id | Klungkung - Menindaklanjuti laporan adanya penduduk pendatang (duktang) yang belum mengantongi surat tinggal sementara, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan pengecekan terhadap warga yang tinggal di eks galian C wilayah Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta didampingi KasatpolPP Putu Suarta, Perbekel Desa Gunaksa Ketut Budiarta, Bendesa Desa Adat Gunaksa I Nengah Ariyanta dan Pecalang setempat memastikan administrasi kependudukan warga tersebut, pada Senin (15/6/2020) pagi.
 
Setelah Bupati Suwirta turun ke lokasi ternyata memang benar fakta di lapangan bahwa sebagian besar warga yang berada disana berasal dari luar daerah seperti Lombok dan ada beberapa dari daerah lain dan tidak memiliki tanda tempat tinggal sementara dari desa. "Memang benar fakta dilapangan sebagian besar warga yang berada di sana tidak memiliki tanda tempat tinggal sementara," ujar Bupati Suwirta.
 
Lebih lanjut, Bupati Suwirta menugaskan Kepala Desa, Bendesa maupun pecalang agar mendata warga pendatang yang ada disana, sehingga lebih mudah untuk memantau sebab mereka disana menyewa tanah, kemudian mereka juga menggunakan sewa listrik. "Saya akan memastikan dulu keberadaan tanah itu milik siapa, sehingga kedepan lebih mudah mendapatkan data yang pasti terkait kepemilikan tanah tersebut," kata Bupati Suwirta.
 
Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta warga pendatang disana menjaga dengan baik kebersihan lingkungan. "Tolong jaga dengan baik kebersihan lingkungan disini apalagi berdekatan dengan jalur sungai dan jangan sampai ada yang membuang sampah sembarangan," himbau Bupati Suwirta.
wartawan
Redaksi
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.