Bupati Suwirta Kukuhkan Awig Awig Tiga Desa Adat, Ditegaskan Agar Perbekel dan Bendesa Bisa Bekerjasama | Bali Tribune
Diposting : 4 December 2020 05:19
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Bupati Suwirta kukuhkan Awig awig tiga desa Adat di Klungkung
Balitribune.co.id | Semarapura - Krama Desa hendaknya tidak mudah berpikir untuk melakukan pemekaran desa jika tidak karena tututan kondisi di lapangan. Karena pemekaran desa yang didasari oleh kepentingan dan ambisi segelintir orang, hanya akan menjadikan krama adat terpecah pecah.
 
Apalagi di tengah situasi sulit seperti sekarang ini rasa persatuan dan  kekeluargan akan sangat penting artinya. Demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat melakukan Pengukuhan Awig- awig Desa Adat Tribuana Sekar Sari, Awig-awig Desa Adat Sakti dan Awig - Awig Desa Adat Panca Sakti Kecamatan Nusa Penida, Kamis (3/12) di GOR Nusa Penida.
 
Bupati Suwirta juga mengingatkan, Perbekel dan Bendesa harus selalu harus bekerjasama dan berdampingan, masing masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa Adat dan Dinas wajib rukun dan bersatu, karena jika Dinas dan Adat tidak rukun maka Krama/warga yang akan menjadi korban. Dalam membangun desa, Bendesa maupun perbekel juga didorong untuk menurunkan harga diri serta merangkul semua komponen di Desa.
 
Bupati Suwirta juga mengatakan, dirinya telah berpesan kepada Majelis Desa Adat Kabupaten dan Tim Penyusun Awig Awig supaya dalam pembuatan awig awig tidak rumit dan tidak terlepas dari UU dan peraturan yang berlaku.
 
 Karena menurut Bupati Suwirta, awig awig yang rumit hanya akan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perkara ditengah masyarakat. Awig - awig hendaknya menjadi wadah tempat bernaung dan berlindung krama sehingga tercipta keamanan dan kesejahteraan.
 
"Awig Awig yang telah dikukuhkan dan kemudian di pasupati, selanjutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat. Bila perlu awig awig difoto copy dan dibagikan kepada masyarakat sehingga masyarakat paham," imbuh Bupati Suwirta.
 
Acara pengukuhan awig awig tiga desa adat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol Kesehatan, dimana masing masing Bendesa adat hanya diperkenankan menghadirkan paling banyak 20 orang prajuru desa adat. Turut hadir Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, Kabag Hukum, Kabag Kesra, Departemen Kementrian Agama Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kecamatan, serta Tim Peneliti Awig-awig Kabupaten Klungkung.