Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Letakkan Batu Pertama Program Kotaku

Bali Tribune/ BATU PERTAMA - Bupati Suwirta letakkan batu pertama program BPM Reguler Kotaku di Desa Buayang.

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapupaten Klungkung I Made Jati Laksana melaksanakan Peletakan batu pertama pada program BPM Reguler Kotaku Kabupaten Klungkung, di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan. Sabtu (17/7/2021).
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapupaten Klungkung I Made Jati Laksana menyampaikan bahwa program BPM (Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat) Reguler Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ini untuk mendukung pelaksanaan Penanganan pemukiman kumuh. Bentuk bantuan yang diperoleh adalah bantuan drainase lingkungan dan jalan paving.
 
I Made Jati Laksana menambahkan, Kabupaten Klungkung yang menjadi lokasi sasaran BPM reguler berjumlah 2 desa, yakni Desa Gunaksa dan Desa Tegak dengan masing-masing desa memperoleh anggaran Rp. 1.000.000.000,00. Yang dikerjakan secara swakelola oleh BKM Guna Sosial sebagai lembaga Keswadayaan Masyarakat dengan membentuk panitia pelaksana yakni, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang keanggotaannya dipilih secara musyawarah.
 
Bupati Suwirta menugaskan instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan kegiatan ini, dan menugaskan perangkat Desa dan Masyarakat setempat untuk merawat drainase dan jalan paving tersebut. "Semoga dengan program ini, dapat memberikan dampak terhadap penurunan kawasan kumuh dan merubah wajah desa di Kabupaten Klungkung," harap Bupati Suwirta.
 
Bupati Suwirta juga berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, karena dengan bantuan ini dapat membantu perekonomian dan dapat meningkatkan Kesehatan masyarakat setempat. Bupati Suwirta juga melakukan peninjauan kepada salah satu penerima bantuan rehab rumah milik Nengah Simpen dan penerima bantuan pembangunan septictank  dibagian belakang halaman rumah milik I Nyoman Simbrig. 
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.