Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Kejagung Ditangkap

Bali Tribune/ Tersangka buronan Kejagung RI Gusti Ayu Ardani ditangkap di rumahnya di Citraland Denpasar.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan mengedepankan protokol kesehatan dan melakukan gerakan senyap, Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung didukung petugas Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Gusti Ayu Ardani.
 
Buronan Kejagung I Gusti Ayu Ardani ini berhasil diendus dan ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11). Sebelumnya I Gusti Ayu Ardani ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Klungkung sejak Juli 2020.
 
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kkungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata, SH, penangkapan terhadap I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017.
 
Putusan kasasi tersebut, lanjut dia, adalah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.
 
“Terpidana buronan I Gusti Ayu Ardani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” tandas I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
 
Lebih jauh ia mengatakan, pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.
 
I Gusti Ayu Ardani sempat dinyatakan bebas dari dakwaan oleh majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Denpasar melalui putusan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi.
 
“Akhirnya dalam operasi senyap ini, terpidana  buronan I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung,” pungkasnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tokoh Adat Desa Subaya Tewas Terperosok ke Jurang Saat Cari Kayu Bakar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis menimpa Jro Bau Wayan Asung (75), seorang tokoh masyarakat asal Banjar/Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria yang menjabat dalam struktur kepemimpinan adat Ulu Apad tersebut ditemukan meninggal dunia setelah terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 75 meter saat mencari kayu bakar di kawasan hutan setempat, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku UMKM Berharap Semakin Banyak Event untuk Ajang Promosi Produk Perajin Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali kerap mempromosikan produknya pada gelaran kegiatan atau event-event yang menghadirkan banyak pengunjung seperti pameran UMKM. Setiap event pameran UMKM yang digelar pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengenalkan produknya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2026 Seri Bali Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawara Modifikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali sukses menggelar ajang adu kreativitas modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026 Putaran Pertama Seri Bali. Bertempat di Mall Bali Galeria, Denpasar, ajang tahunan ini disambut antusias oleh para pencinta kustom dengan mencatatkan total 187 unit sepeda motor modifikasi yang terbagi ke dalam 147 peserta di Kelas Utama dan 41 peserta di Kelas Showcase.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMC 2026 Resmi Dimulai di Bali, Astra Motor Bali Wadahi Kreativitas Modifikator

balitribune.co.id | Denpasar — Dunia modifikasi otomotif Tanah Air kembali bergeliat. Astra Motor Bali bekerja sama dengan PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi menggelar putaran pembuka (opening round) ajang kontes modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.