Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Kejagung Ditangkap

Bali Tribune/ Tersangka buronan Kejagung RI Gusti Ayu Ardani ditangkap di rumahnya di Citraland Denpasar.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan mengedepankan protokol kesehatan dan melakukan gerakan senyap, Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung didukung petugas Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Gusti Ayu Ardani.
 
Buronan Kejagung I Gusti Ayu Ardani ini berhasil diendus dan ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11). Sebelumnya I Gusti Ayu Ardani ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Klungkung sejak Juli 2020.
 
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kkungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata, SH, penangkapan terhadap I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017.
 
Putusan kasasi tersebut, lanjut dia, adalah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.
 
“Terpidana buronan I Gusti Ayu Ardani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” tandas I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
 
Lebih jauh ia mengatakan, pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.
 
I Gusti Ayu Ardani sempat dinyatakan bebas dari dakwaan oleh majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Denpasar melalui putusan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi.
 
“Akhirnya dalam operasi senyap ini, terpidana  buronan I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung,” pungkasnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

5 Tips Memilih Kotak Penyimpanan Agar Rumah Selalu Rapi

balitribune.co.id | Jakarta - Kotak penyimpanan menjadi solusi praktis untuk menjaga rumah tetap rapi dan tertata. Namun, dengan banyaknya pilihan ukuran, bahan, dan desain, memilih kotak penyimpanan yang tepat tidak boleh sembarangan. Agar fungsinya maksimal dan sesuai kebutuhan, simak beberapa tips memilih kotak penyimpanan berikut ini.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Inisiasi Koordinasi Monev KIP dan Apresiasi Desa Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), secara aktif menginisiasi serangkaian kegiatan koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Galaxy A07 5G Smartphone Samsung Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia baru saja menghadirkan Galaxy A07 5G, smartphone 5G yang dirancang untuk mendukung hiburan seharian tanpa hambatan. Dengan layar smooth 120Hz, performa stabil, serta baterai besar yang tahan lama, Galaxy A07 5G menghadirkan pengalaman penggunaan yang relevan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Anathera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Anathera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman. Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.