Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Kejagung Ditangkap

Bali Tribune/ Tersangka buronan Kejagung RI Gusti Ayu Ardani ditangkap di rumahnya di Citraland Denpasar.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan mengedepankan protokol kesehatan dan melakukan gerakan senyap, Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung didukung petugas Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Gusti Ayu Ardani.
 
Buronan Kejagung I Gusti Ayu Ardani ini berhasil diendus dan ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11). Sebelumnya I Gusti Ayu Ardani ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Klungkung sejak Juli 2020.
 
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kkungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata, SH, penangkapan terhadap I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017.
 
Putusan kasasi tersebut, lanjut dia, adalah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.
 
“Terpidana buronan I Gusti Ayu Ardani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” tandas I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
 
Lebih jauh ia mengatakan, pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.
 
I Gusti Ayu Ardani sempat dinyatakan bebas dari dakwaan oleh majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Denpasar melalui putusan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi.
 
“Akhirnya dalam operasi senyap ini, terpidana  buronan I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung,” pungkasnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gebrakan Efisiensi Bupati Gus Par: Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta Hemat APBD Karangasem Rp1,36 Miliar

​balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menghadiri kegiatan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta Komputer Pemerintah Kabupaten Karangasem. Acara yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Jumat (23/1), ini menjadi tonggak penting dalam upaya efisiensi anggaran daerah secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.