Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Bangunan Diancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/ BURUH – Anggi Restu (27) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ternyata nyambi jadi kurir sabu sehingga harus diseret ke meja hijau PN Denpasar, Kamis (6/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Anggi Restu Cahya Sugiarto (27), hanya pasrah meratapi kenyataan bakal mendekam di penjara saat mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/2). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini diproses secara hukum karena nekat merangkap berkerja sebagai kurir sabu. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, menjelaskan tindak pidana yang dilakukan pria yang tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan ini dimulai sejak Selasa, 12 November 2019 ketika dia ditelepon oleh seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos terdakwa. 
 
Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak 10 paket sabu kecil dan 1 paket besar. Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi. 
 
"Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
 
Setelah menuntaskan tugasnya itu,  terdakwa kembali ditelepon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel. Terdakwa kemudian mengambil 1 paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket. Lalu, terdakwa bergerak lagi untul menempel paket sabu tersebut. 
 
"Pada 14 November 2019 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Alhasil, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 26 paket sabu. Petugas kemudia memboyong terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.  Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya 5, 86 gram. 
 
Atas perbuatannya ini, JPU mendakwa terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. 
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksespsi atau keberatan. Sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU pekan depan. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Stok Babi Jelang Galungan di Badung Dipastikan Aman, 172 Petugas Diterjunkan Awasi Kesehatan Ternak

balitribune.co.id I Mangupura - Menjelang Hari Raya Galungan, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung memastikan ketersediaan stok babi untuk kebutuhan masyarakat dalam kondisi aman dan mencukupi. Fokus pengawasan saat ini tidak hanya pada ketersediaan stok, tetapi juga memastikan ternak yang akan dikonsumsi masyarakat bebas dari penyakit, khususnya African Swine Fever (ASF).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Pelajar Ramaikan OMIA 2026 di Bali untuk Sebarkan Nilai Olimpiade

balitribune.co.id I Badung - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) kembali menghadirkan program Olympic Movement in Action (OMIA) 2026 yang digelar di kawasan Bali Collection, Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan NOC Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai Olympism sekaligus memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Asian OWS Championship 2026, Perenang Indonesia Belum Mampu Bersaing

balitribune.co.id I Badung - Dua perenang open water swimming (OWS) Indonesia, Moch. Akbar Putra Taufik dan Sang Arka Ning Jaladri Prawatya masih belum mampu bersaing dengan perenang-perenang Asia lainnya pada hari pertama Asian Open Water Swimming (OWS) Championship ke-12 nomor 5 kilometer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.