Buruh Bangunan Diancam 20 Tahun Bui | Bali Tribune
Diposting : 7 February 2020 00:47
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ BURUH – Anggi Restu (27) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ternyata nyambi jadi kurir sabu sehingga harus diseret ke meja hijau PN Denpasar, Kamis (6/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Anggi Restu Cahya Sugiarto (27), hanya pasrah meratapi kenyataan bakal mendekam di penjara saat mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/2). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini diproses secara hukum karena nekat merangkap berkerja sebagai kurir sabu. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, menjelaskan tindak pidana yang dilakukan pria yang tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan ini dimulai sejak Selasa, 12 November 2019 ketika dia ditelepon oleh seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos terdakwa. 
 
Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak 10 paket sabu kecil dan 1 paket besar. Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi. 
 
"Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
 
Setelah menuntaskan tugasnya itu,  terdakwa kembali ditelepon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel. Terdakwa kemudian mengambil 1 paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket. Lalu, terdakwa bergerak lagi untul menempel paket sabu tersebut. 
 
"Pada 14 November 2019 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Alhasil, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 26 paket sabu. Petugas kemudia memboyong terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.  Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya 5, 86 gram. 
 
Atas perbuatannya ini, JPU mendakwa terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. 
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksespsi atau keberatan. Sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU pekan depan.