Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Suun Didenda Rp1 Juta

TIPIRING - Wayan Sudiasih, seorang buruh suun di Pasar Badung saat menjalani sidang tipiring dan dihukum denda Rp1 juta karena bersalah membuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggar kebersihan di Denpasar. Pemkot langsung mengelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Banjar Gerenceng, Jalan Sutomo Denpasar, Kamis (14/4). Kesempatan tersebut, 23 pelanggar kebersihan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang tipiring dipimpin hakim tunggal Made Sukereni, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Ayu Dyah Utami Dewi dkk, setelah melakukan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya memberikan putusan sanksi berupa denda Rp1 juta kepada puluhan pelanggar yang ketahuan membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya), dan tertangkap membuang sampah di waktu yang salah yakni di luar pukul 17.00 Wita sampai 19.00 Wita, tak terkecuali buruh suun (buruh junjung) pun ikut didenda Rp1 juta.

Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan langkah yang dilakukan Pemkot melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar ini sebenarnya sudah tipiring yang rutin dilakukan. Tipiring yang mengambil tempat di banjar menurut Sayoga juga sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Kadis DKP Kota Denpasar, I Ketut Wisada yang juga ada di lokasi mengatakan, denda yang dijatuhkan hakim sekaligus sebagai efek jera pada masyarakat terutama oknum warga yang membuang sampah sembarangan. “Aturan ini sudah sejak tahun 1993. Terkait denda Rp1 juta, ini masih jauh lebih ringan dendanya. Kalau dilihat dari aturan yang baru yakni Perda No. 2 Tahun 2015 tentang pengeloaan sampah denda yang diberikan bisa mencapai Rp50 juta,” jelas Wisada.

Sementara itu, terkait nilai denda yang ditetapkan hakim, sejumlah pelanggar mengaku sangat keberatan. Pasalnya, mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan mengaku jika tidak mengetahui informasi sebelumnya. Mereka menyebut tidak adanya tulisan baik dari spanduk atau media lainnya di tempat pembuangan sampah (TPS). Pun jika ada pengumumannya, si pelanggar beralasan jika dirinya buta huruf sehingga tidak tahu informasi dengan jelas.

Seperti diungkapkan salah satu pelanggar yang juga buruh suun bernama Ketut Manis. Pihaknya mengaku membuang sampah sembarangan baru sekali ini. Dirinya cukup syok mendapat denda Rp1 juta. Sebagai seorang buruh, ia mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut. “Baru kali ini buang sampah di tempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya,” ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan pelanggar bernama Kartika. Warga Pemecutan Kaja ini juga didenda Rp1 juta. Meski didenda cukup besar, namun jika berkaitan dengan aturan, pihaknya mengaku itu sudah sesuai. Hanya saja, jika dilihat dari jumlah sampah yang dibuang itu terlalu berat. “Jika dibandingkan dengan jumlah sampah yang dibuang, denda Rp1 juta cukup berat,” akunya.

Sedangkan pelanggar lainnya, Ari Sulistiawan mengaku menerima atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya. Hanya saja, pihaknya mengingatkan pada pemerintah terkait terutama tim yustisi agar tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Jangan hanya tegas ke warga kecil saja, akan ada baiknya jika juga tegas pada pelanggar hukum dengan kelas kejahatan yang lebih besar terutama pelakunya adalah dari kalangan orang kaya atau oknum pejabat,” sindirnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.