Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabor PON Wajib Terapkan Batasan Umur

IGN Oka Darmawan
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - KONI Bali mewajibkan semua cabang olahraga (cabor) mengikuti batasan usia yang diterapkan PP cabor masing-masing, terutama bagi cabor yang mengikuti pra-PON nantinya, harus usianya setahun sebelum batasan usia. Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bali, IGN. Oka Darmawan. Menurutnya hal itu penting dilakukan, jangan sampai atlet yang lolos PON justru tak bisa bertanding di PON XX/2020 di Papua. “Semua itu harus dimulai di Porprov Bali. Jadi di Porprov Bali usia atlet yang berlaga harus satu tahun lebih muda, dari batasan usia di PON nanti. Jangan sampai juara Porprov Bali ternyata tak bisa turun di PON, gara-gara usianya sudah lewat. Jika sudah demikian lantas mau digunakan apa prestasi di Porprov Bali,” ungkap Oka Darmawan, Senin (21/5). Oleh karena itulah, disarankan dalam Porprov Bali XIV di Tabanan tahun depan, daerah tak hanya mengejar prestasi saja, melainkan lebih mengutamakan meningkatkan kualitas atletnya yang menjadi juara. “Semua itu ukuran dan puncak prestasinya ada di PON Papua. Artinya menjadi juara di Porprov Bali setidaknya harus bisa dilanjutkan juara di PON Papua. Dengan semua itu maka membuktikan jika prestasi atlet tersebut riil, karena bisa juga teruji meraih prestasi di event yang lebih tinggi,” terang Oka Darmawan. Demi merealisasikan semua itu, daerah diharapkan menyiapkan atlet terbaiknya dengan modal kualitas yang bisa diandalkan di Porprov Tabanan nanti, selanjutnya bisa dipoles dan dibina dengan bagus ketika masuk tim PON Bali ke depannya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.