Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabuli ABG, Kakek ini Terancam 15 Tahun Bui

Kakek cabul usai jalani sidang perdana.

BALI TRIBUNE - Ahlak dari kakek yang sudah usur ini benar-benar bejat. Betapa tidak, warga asal Banyuwangi yang bernama Moch Yatim (69) ini, diduga tega menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur.  Kini kakek Yatim yang duduk sebagai terdakwa sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/7). Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami itu, kakek Yatim didakwa melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur. Dakwaan pertama Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU yang sama. Dalam dua pasal ini, kakek Yatim terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 300 juta rupiah. Serta dakwaan ketiga Pasal 287 ayat (1) KUHP, atau keempat Pasal 290 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Perbuatan tak terpuji yang dilakukan kakek Yatim ini terjadi berulang-ulang kali sejak Selasa 13 hingga Kamis 15 Meret 2018 di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan. Sebelum kejadian, korban berinisial N (13), tinggal di Banyuwangi bersama KS yang merupakan istri terdakwa. Namun karena korban putus sekolah, KS bersama N kemudian memutuskan untuk datang ke Bali menemui terdakwa. Setiba di Bali dalam kurun waktu tersebut, KS kembali ke Banyuwangi dan menitipkan korban ke terdakwa untuk diasuh. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, korban sedang menonton televisi dan bermain handphone (HP) di lantai II. Lalu terdakwa menyuruh korban untuk tidur disamping terdakwa, karena terdakwa akan mengajak saksi korban berbicara. Kala itu, terdakwa tidur di samping kanan korban sambil mengatakan "Kamu jangan nakal di Jawa. Bapak sayang kamu" lalu terdakwa ke kamar mandi dan korban melanjutkan main HP. Setelah dari kamar mandi, terdakwa kemudian memeluk korban, lalu memegang kemaluan korban dan mencium bibir sambil berkata "Bapak liat anumu ya?" dan oleh korban langsung dijawab "enggak". Singkat cerita, mulai saat itu terdakwa melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Pada aksi terakhir yang dilakukan terdakwa, korban sempat menolak dengan berkata "Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)", namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan "Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu" dan oleh korban dijawab "Masak harus ada balas Budi menafkahi aku Pak?". Hingga pada akhirnya korban menceritakan perlakuan tak pantas  ayah angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. Atas dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.