Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caleg Pasang APK di Luar Ketentuan, KPU Badung Gerah

KAMPANYE – Pemasangan alat peraga kampanye di luar ketentuan membuat KPU Badung gerah.



 BALI TRIBUNE - Maraknya alat peraga kampanye (APK) baik bendera maupun baliho yang bertebaran di jalan-jalan protokol membuat gerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Apa sebab? Pasalnya, jadwal kampanye sudah diatur, namun masih banyak parpol dan calon legislatif (Caleg) yang “memengkung” atau bandel dalam hal pemasangan atribut. Merujuk petunjuk teknis KPU RI Nomor 1096 tentang Fasilitasi Kampanye dan Alat Peraga Kampanye, parpol atau caleg hanya boleh memasang APK di kantor parpol saja atau tempat parpol akan melakukan kampanya. Untuk di tempat umum lainnya sementara dilarang. Namun, faktanya APK bertebaran di mana-mana. Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta, Jumat (2/11), mengaku sudah berulang kali mensosialisasikan aturan kampanye kepada pimpinan parpol di Badung. “Masa kampanye itu sudah diatur, kami di Badung sudah sampaikan hal ini dalam beberapa kali rapat dengan pengurus parpol,” ujarnya, kesal. Pada prinsipnya, kata dia, peserta Pemilu adalah Partai Politik, jadi Partai Politik sudah bisa melakukan kampanye mulai 3 hari semenjak ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2018. “Makanya diatur masa kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018,” ujarnya. Kampanye yang dimaksud adalah kampanye dengan menggunakan alat peraga kampanye yakni berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul. Kemudian, ada sosialisasi di media sosial. Khusus terkait rapat umum baru mulai bisa tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 (21 hari, red). Untuk sosialisasi di media sosial parpol wajib menyerahkan akun media sosial mereka maksimal sebanyak 10 akun, namun hingga saat ini belum ada satupun parpol yang meyetorkan akun parpolnya.“Untuk kampanye lewat medsos, mestinya mereka menyetorkan akun parpolnya. Cuma masalah mereka banyak yang kampanye lewat akun pribadi. Ini jadi kendala,” kata Kayun, sapaan Semara Cipta. Selain itu dalam kampanye juga sudah disepakati bahwa tidak ada caleg yang melakukan kampanye, namun parpol yang menjadi peserta pemilu dan untuk pemasangannya sudah ditentukan titik-titiknya.  “Ada dua macam APK, yang dibuat oleh KPU dan dibuat oleh masing-masing parpol. Untuk yang dibuat masing-maisng parpol kita juga batasi hanya lima baliho 3x4 meter dan 10 spanduk 1,5 x 4 meter di setiap desa,” terangnya. Sementara untuk bendera dalam aturan PKPU bendera tidak tercantum dalam aturan sebagai APK, namun dari kajian pihak Bawaslu bendera adalah merupakan APK. “Jika tidak sesuai pemasangannya akan diturunkan,” kata Kayun. Sementara Ketua Bawaslu Badung, Alit Astasoma mengatakan, untuk penertiban bendera parpol  di Badung masih dalam proses, namun pihaknya mengakui sudah melakukan penertiban di sejumlah tempat utamanya bendera yang bergambar caleg. “Proses penertiban APK masih proses,” ujarnya.  Namun, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penertiban pemasangan bendera parpol di tiang listrik dan pohon perindang. “Jajaran kami  di Panwaslu kecamatan  sudah menjadwalkan untuk penertiban  dengan melibatkan Satpol PP dan Linmas. Saat ini baru di Kecamatan Petang  dan Kecamatan Mengwi. Yang lain segera menyusul,” kata Alit Sutasoma.

wartawan
I Made Darna
Category

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.