Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Pelanggan Air Minum Tirta Danu Arta Masih Minim

Bali Tribune/LAUNCHING - Suasana launcing air bersih yang akan aliri tiga desa pada bulan Mei 2022.


balitribune.co.id | Bangli - Jumlah calon pelanggan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta di tiga desa, wilayah Kintamani Timur meliputi desa Suter, Abang Batu Dingding dan Abang Songan masih minim. Padahal louncing distribusi air bersih yang akan alirin tiga desa  tersebut telah berlangsung pada bulan Mei kemarin.
 
Kabag Umum dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Bangli, Gusti Agung Jelantik Sutha Baskara mengatakan kegiatan louncing air minum telah dilaksanakan bulan Mei lalu. Menurut Agung Baskara estimasi jumlah pelanggan di tiga desa tersebut 1000 lebig calon  pelanggan. Namun dari data jumlah calon pelanggan yang masuk baru 400 calon pelanggan. Masih minim atau masih jauh dari harapan padahal melihat potensi bisa jaring 1000 lebih calon pelanggan, ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
 
Lanjut Agung Baskara, calon pelanggan sudah diberi keringanan yakni  untuk  biaya sambungan baru  bisa diangsur lewat Bank Daerah Bangli. Sedangkan untuk tariff sambungan baru bervariasi yakni normalnya Rp 2,6 juta sedangkan jika proses pengerjaan berisi gali terowongan tarif Rp 3,2 juta.
 
Agar air bisa langsung mengalir di tiga desa tersebut perlu dibangun jaringan sekunder . Untuk membuat jaringan sekunder butuh anggran Rp 3 milair lebih. ”Air memang sudah masuk jaringan pipa jalan utama agar bisa konek ke perkampungan perlu jaringan sekuder, sesuai rencana awal uang sambungan baruyang terkumpul akan digunakan buat jaringan sekunder, karena biaya belum terkaver karena minimnya calon pelanggan maka  belum dibuat jaringan sekunder, tegas Agung Baskara.
 
Perbekel Desa Abang Batu Dingding Made Diksa mengatakan sangat mengapresiasi langkah Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta yang telah memfasilitasi kebutuhan air bagi warga di tiga desa.
 
Untuk menjaring calon pelanggan, perangkat desa lewat kepala dusun lakukan pendataan. Karena terbentur kesibukan masyarakat yakni melaksanakan kegiatan upacara keagamaan hingga memasuki petengahan bulan Agustus baru tercatatat 500 calon pelanggan. Kami milki target hingga bulan September bisa capai 1000 calon pelanggan, kata Made Diksa. 
wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.