Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Perseorangan Wajib "Kantongi" 39.452 Dukungan

Bali Tribune/ Sosialisasi - Sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020 di ruang pertemuan KPU Kota Denpasar, Selasa(14/1) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Persyaratan untuk calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Denpasar Tahun 2020 cukup berat. Salah satu syaratnya yakni calon perseorangan wajib melampirkan formulir surat pernyataan dukungan  disertai fotocopy KTP Elektronik sebanyak 39.452 dukungan. Selain itu sebaran dukungan tersebut juga wajib tersebar minimal di tiga kecamatan. 
 
Hal ini terungkap saat sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020, Selasa (14/1) kemarin, di ruang pertemuan KPU Kota Denpasar. Sosialisasi  dibuka Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dihadiri Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, Bawaslu dan kalangan akademisi.
 
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan, sesuai yang tercantum dalam PKPU No. 3 tahun 2017. Salah satunya syarat umum, seperti  yang tertera pada pasal 3. Yakni, usia minimal 25 tahun dan berijazah minimal SLTA sederajat. Sedangkan pada pasal  95 disebutakan anggota TNI, Polri, PNS, KPU, Bawaslu, Panwas, Kades, tidak diperbolehkan memberikan dukungan pada calon perseorangan. ‘’Semua surat dukungan itu harus disertai foto copy KTP dan di-upload di Sistem Informasi Pencalonan atau Silom,’’ kata Lidartawan.
 
Dikatakan, untuk dapat menjadi calon perseorangan di Kota Denpasar, minimal harus mengantongi 39.542 foto cofy  KTP elektronik.  Sebaran dukungan untuk Kota Denpasar  minimal di tiga kecamatan.  ‘’Intinya dukungan ini harus tersebar di tiga kecamatan.  Misalnya, jika dukungan itu terpusat di Denpasar Barat,  lalu ada satu dukungan di Denpasar Selatan dan satu di Denpasar Utara sudah boleh,’’tandasnya, seraya mengatakan penyerahan dukungan calon perseorangan dilaksanakan 19-23 Pebruari 2020. 
 
 
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya  mengatakan,  sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dimana pada Pilwali Kota Denpasar yang akan dilaksanakan serentak 23 September 2020, selain calon dari partai politik  juga dirancang calon perseorangan. 
 
Dikatakan, pada Pilkada tahun 2020, pihaknya merancang ada lima pasangan calon walikota dan wakil walikota. Dari lima pasangan calon itu, dua di antaranya pasangan calon perseorangan atau nonpartai. "Sesuai  anggaran, KPU merancang ada lima pasang calon. Di antaranya, dua pasang calon perseorangan. Melalui sosialisasi ini masyarakat memahami  apa saja yang harus dipenuhi calon perseorangan. Termasuk kapan penyerahan syarat dukungan,’’  kata Arsa Jaya, seraya berharap Pilkada 2020 berjalan sukses dan partisipasi masyarakat meningkat.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.