Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Perseorangan Wajib "Kantongi" 39.452 Dukungan

Bali Tribune/ Sosialisasi - Sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020 di ruang pertemuan KPU Kota Denpasar, Selasa(14/1) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Persyaratan untuk calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Denpasar Tahun 2020 cukup berat. Salah satu syaratnya yakni calon perseorangan wajib melampirkan formulir surat pernyataan dukungan  disertai fotocopy KTP Elektronik sebanyak 39.452 dukungan. Selain itu sebaran dukungan tersebut juga wajib tersebar minimal di tiga kecamatan. 
 
Hal ini terungkap saat sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020, Selasa (14/1) kemarin, di ruang pertemuan KPU Kota Denpasar. Sosialisasi  dibuka Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dihadiri Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, Bawaslu dan kalangan akademisi.
 
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan, sesuai yang tercantum dalam PKPU No. 3 tahun 2017. Salah satunya syarat umum, seperti  yang tertera pada pasal 3. Yakni, usia minimal 25 tahun dan berijazah minimal SLTA sederajat. Sedangkan pada pasal  95 disebutakan anggota TNI, Polri, PNS, KPU, Bawaslu, Panwas, Kades, tidak diperbolehkan memberikan dukungan pada calon perseorangan. ‘’Semua surat dukungan itu harus disertai foto copy KTP dan di-upload di Sistem Informasi Pencalonan atau Silom,’’ kata Lidartawan.
 
Dikatakan, untuk dapat menjadi calon perseorangan di Kota Denpasar, minimal harus mengantongi 39.542 foto cofy  KTP elektronik.  Sebaran dukungan untuk Kota Denpasar  minimal di tiga kecamatan.  ‘’Intinya dukungan ini harus tersebar di tiga kecamatan.  Misalnya, jika dukungan itu terpusat di Denpasar Barat,  lalu ada satu dukungan di Denpasar Selatan dan satu di Denpasar Utara sudah boleh,’’tandasnya, seraya mengatakan penyerahan dukungan calon perseorangan dilaksanakan 19-23 Pebruari 2020. 
 
 
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya  mengatakan,  sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dimana pada Pilwali Kota Denpasar yang akan dilaksanakan serentak 23 September 2020, selain calon dari partai politik  juga dirancang calon perseorangan. 
 
Dikatakan, pada Pilkada tahun 2020, pihaknya merancang ada lima pasangan calon walikota dan wakil walikota. Dari lima pasangan calon itu, dua di antaranya pasangan calon perseorangan atau nonpartai. "Sesuai  anggaran, KPU merancang ada lima pasang calon. Di antaranya, dua pasang calon perseorangan. Melalui sosialisasi ini masyarakat memahami  apa saja yang harus dipenuhi calon perseorangan. Termasuk kapan penyerahan syarat dukungan,’’  kata Arsa Jaya, seraya berharap Pilkada 2020 berjalan sukses dan partisipasi masyarakat meningkat.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tonjolkan Identitas Daerah, Rumah Jabatan Bupati Akan Dibangun dengan Arsitektur Tradisional Khas Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini akan melakukan reboulding bangunan rumah jabatan Bupati yang beralamat di Jalan Lettu Kanten Bangli. Bangunan rumah jabatan Bupati akan dirancangmenggunakan unsur asitektur tradisional Bali, khas Bangli. Diplot anggaran sekitar 30 miliar untuk pembangunan rumah jabatan yang lokasinya tepat di sebelah utara alun-alun Bangli ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dalam acara Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri dan Pengajian Isra’ Mi’raj. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Parkir Mangrove G20, Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Rabu (7/1).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.