Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cari Nyabu Geratisan, Berujung Dituntut 13 Tahun

Terdakwa Yanto usai keluar sidang.

BALI TRIBUNE - Made Ari Hendro Yanto, keseharianya bekerja sebagai pedangang nasi, tapi ia masih saja nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan ekstasi. Alasannya pun sederhana, pria kelahiran Semarang, 41 tahun silam ini bisa mendapat jatah sabu secara gratis usai menuntaskan tugasnya mengambil atau mengantar barang terlarang tersebut. Pekerjaan sampingannya sebagai kurir itu pun harus dibayar mahal, karena pada Rabu (31/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidair 4 bulan penjara Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Eka Lusiana Fatmawati yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif ke Dua. "Md Ari Hendro Yanto telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum yakni menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram." kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Fatmawati juga menimbang beberapa hal. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang genjar-genjarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotik.   Merasa tuntutan itu cukup berat, Fitrah Oktrah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa, meminta majelis hakim supaya memberi tempo waktu kepada pihaknya untuk menyiapkan sanggahan dalam bentuk pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, setelah kami mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Fitrah. Ketua hakim kemudian menyetujui permintaan pihak terdakwa sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Sekedar untuk diketatahui, terdakwa tidak dapat melanjutkan karier sebagai kuris karena pada 25 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 wita, ia diamankan petugas kepolisian di pinggir jalan depan UD Dewa Bharata Jalan Gasut Barat, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat dilakukan pengeledahan, pada saku kiri celana jins yang dipakai terdakwa, ditemukan satu buah dompet yang berisikan 6 paket sabu dibungkus lakban warna merah, 1 plastik klip berisi 30 tablet ektasi, dan 1 bungkus rokok berisi satu paket sabu. Tak sampai disitu, petugas kepolisian kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Bangsing No.3 Banjar Mertha Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Alhasil, kembali ditemukan satu tas selempang warna hitam didalam terdapat 15 butir tablet ekstasi warna coklat, 2 buah paket sabu, satu timbangan elektrik dan satu buah bong. "Bahwa 10 paket sabu dan 45 butir ekstasi itu terdakwa dapat dari orang yang terdakwa tahu bernama Tendra. Terdakwa mengenal Tendra sekitar 3 bulan lalu, pada saat Tendra datang ke warung nasi milik terdakwa di Ubung Kaja," beber Jaksa dalam surat dakwaannya. Dari pengakuan terdakwa, terdakwa mengambil  dan menempel sabu dan ekstasi tersebut sesuai perintah dari Tendra. " Bahwa tujuan terdakwa menerima perintah Tendra untuk mendapat upah setiah satu tempelan sabu dan ektasi Rp.50.000,- dan terdakwa juga bisa memakai sabu secara gratis," kata Jaksa. Dalam aksinya, terdakwa sudah lima kali menempel sabu dan satu kali menempel ekstasi. Terkahir kali terdakwa menerima upah dari Tendra, kira-kira 1 Mei 2018, sebesar Rp.700.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Badung Tumbuh 15 Persen di Tengah Gejolak Global, DPRD Badung Ingatkan Eksekutif Jangan Terlena

balitribune | Mangupura - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menunjukkan taji pada awal tahun ini. Meski situasi geopolitik di Timur Tengah tengah memanas, pundi-pundi rupiah di Gumi Keris justru mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Triwulan I 2026, realisasi PAD tembus di angka Rp 2,14 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun 11 Saluran Drainase, Pemkot Denpasar Siapkan Dana Rp 15 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan  anggaran  dana sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan  saluran drainase. Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang  Kota  Denpasar, Anak Agung  Ngurah Airawata dalam jumpa pers  beberapa waktu lalu  mengatakan pembangunan  drainase  baru merupakan bagian  kegiatan fisik  2026&

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pohon Santan Tua Tumbang Hantam Garase, Dua Mobil Rusak

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana pohon tumbang. Di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, pohon tumbang menimpa bangunan garasi milik warga di Perumahan Graha Indah Gargita yang mengakibatkan dua mobil di dalam garase rusak parah.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.