Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cari Nyabu Geratisan, Berujung Dituntut 13 Tahun

Terdakwa Yanto usai keluar sidang.

BALI TRIBUNE - Made Ari Hendro Yanto, keseharianya bekerja sebagai pedangang nasi, tapi ia masih saja nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan ekstasi. Alasannya pun sederhana, pria kelahiran Semarang, 41 tahun silam ini bisa mendapat jatah sabu secara gratis usai menuntaskan tugasnya mengambil atau mengantar barang terlarang tersebut. Pekerjaan sampingannya sebagai kurir itu pun harus dibayar mahal, karena pada Rabu (31/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidair 4 bulan penjara Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Eka Lusiana Fatmawati yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif ke Dua. "Md Ari Hendro Yanto telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum yakni menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram." kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Fatmawati juga menimbang beberapa hal. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang genjar-genjarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotik.   Merasa tuntutan itu cukup berat, Fitrah Oktrah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa, meminta majelis hakim supaya memberi tempo waktu kepada pihaknya untuk menyiapkan sanggahan dalam bentuk pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, setelah kami mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Fitrah. Ketua hakim kemudian menyetujui permintaan pihak terdakwa sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Sekedar untuk diketatahui, terdakwa tidak dapat melanjutkan karier sebagai kuris karena pada 25 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 wita, ia diamankan petugas kepolisian di pinggir jalan depan UD Dewa Bharata Jalan Gasut Barat, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat dilakukan pengeledahan, pada saku kiri celana jins yang dipakai terdakwa, ditemukan satu buah dompet yang berisikan 6 paket sabu dibungkus lakban warna merah, 1 plastik klip berisi 30 tablet ektasi, dan 1 bungkus rokok berisi satu paket sabu. Tak sampai disitu, petugas kepolisian kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Bangsing No.3 Banjar Mertha Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Alhasil, kembali ditemukan satu tas selempang warna hitam didalam terdapat 15 butir tablet ekstasi warna coklat, 2 buah paket sabu, satu timbangan elektrik dan satu buah bong. "Bahwa 10 paket sabu dan 45 butir ekstasi itu terdakwa dapat dari orang yang terdakwa tahu bernama Tendra. Terdakwa mengenal Tendra sekitar 3 bulan lalu, pada saat Tendra datang ke warung nasi milik terdakwa di Ubung Kaja," beber Jaksa dalam surat dakwaannya. Dari pengakuan terdakwa, terdakwa mengambil  dan menempel sabu dan ekstasi tersebut sesuai perintah dari Tendra. " Bahwa tujuan terdakwa menerima perintah Tendra untuk mendapat upah setiah satu tempelan sabu dan ektasi Rp.50.000,- dan terdakwa juga bisa memakai sabu secara gratis," kata Jaksa. Dalam aksinya, terdakwa sudah lima kali menempel sabu dan satu kali menempel ekstasi. Terkahir kali terdakwa menerima upah dari Tendra, kira-kira 1 Mei 2018, sebesar Rp.700.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.