balitribune.co.id | Bangli - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli menertibkan bangunan kanopi dan tembok di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10/2026). Pembongkaran bangunan di kediaman I Nengah Sumantra tersebut dilakukan karena menutup akses Jalan Usaha Tani yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang sebelumnya ditangani oleh Polres Bangli, lalu dilimpahkan ke Satpol PP sesuai kewenangannya.
"Sebelum penertiban dilaksanakan, kami sudah melakukan klasifikasi dan mediasi. Yang bersangkutan sempat menandatangani surat pernyataan untuk membongkar secara mandiri," ujar Sugiarta.
Namun, karena kesanggupan tersebut tidak direalisasikan, Satpol PP melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Pemkab Bangli kemudian menerbitkan surat perintah pembongkaran dan pengosongan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018. Karena instruksi tersebut tetap diabaikan, Bupati Bangli akhirnya mengeluarkan surat tugas eksekusi penertiban.
Sugiarta menambahkan, bangunan kanopi dan tembok yang dibongkar berdiri di atas akses jalan usaha tani yang dibangun melalui program PNPM Mandiri pada 2014. Akses tersebut sangat krusial untuk menunjang aktivitas pertanian dan mobilitas warga.
"Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh dokumen dasar hukum juga dibacakan di hadapan pemilik, saksi, dan tim lapangan sebelum eksekusi dimulai," tegasnya.
Proses pembongkaran berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini disaksikan oleh prajuru adat setempat serta diawasi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suartika, dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Bangli mengimbau masyarakat untuk tumbuh kesadaran dalam mematuhi aturan daerah dan tidak mengganggu fasilitas umum demi kepentingan bersama.