Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

ojk
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

"Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut OJK dalam siaran pers yang dirilis, Sabtu (5/7).

Ditegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

"Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan," imbuhnya.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

wartawan
ARW
Category

GrabAds Ungkap Masyarakat Kini Makin Eksploratif Pilih Produk F&B, Brand Perlu Menangkan “Top of Mind” dan “Top of Cart”

balitribune.co.id | Jakarta -  Sebelum memesan produk makanan dan minuman secara online, konsumen Indonesia kini lebih banyak menjelajah berbagai pilihan daripada langsung melakukan pencarian. Data GrabAds menunjukkan 79% pesanan GrabFood diawali dengan eksplorasi berbagai pilihan, sehingga, brand F&B kini perlu memenangkan perhatian konsumen sejak tahap awal eksplorasi hingga keputusan pembelian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Badung Siapkan Taman Literasi Hijau, Membaca Bisa Sambil Nongkrong

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan ruang publik baru yang memadukan aktivitas literasi dengan suasana ruang terbuka hijau. Masyarakat nantinya bisa membaca, berdiskusi, menikmati pertunjukan seni hingga berkegiatan bersama di Taman Literasi Wali Pustaka Sastra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Badung Borong Tiga Penghargaan Resiliensi Bali Nugraha 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung meraih tiga penghargaan dalam ajang Resiliensi Bali Nugraha Tingkat Provinsi Bali 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jaga Tradisi dan Budaya Bali, Pemkot Denpasar Dukung Karya Ngenteg Linggih Pura Sekar Jepun

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri rangkaian upacara Karya Ngenteg Linggih, Nila Pati, Pedudusan Alit, dan Wraspati Kalpa di Pura Sekar Jepun, Tangkas Kori Agung, Desa Adat Kerobokan, Kamis (8/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Diseminasi Informasi, Pemkot Denpasar Studi Tiru ke Kominfotik DKI

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya memperkuat strategi komunikasi dan diseminasi informasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kegiatan Pekan Informasi Pembangunan (PIP) yang melibatkan Forum Wartawan Denpasar (Forward) dalam kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta pada 6–8 Oktober 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dialog Global Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Digelar di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Berbagai platform digital, layanan streaming, serta pengembangan teknologi baru telah membuka ruang yang lebih luas bagi para kreator untuk menjangkau publik di seluruh dunia. Transformasi ini tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga memperkuat peran ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak inovasi, kebudayaan, dan pembangunan masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.