Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

ojk
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

"Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut OJK dalam siaran pers yang dirilis, Sabtu (5/7).

Ditegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

"Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan," imbuhnya.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

wartawan
ARW
Category

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.