Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

ojk
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

"Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut OJK dalam siaran pers yang dirilis, Sabtu (5/7).

Ditegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

"Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan," imbuhnya.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

wartawan
ARW
Category

Diduga Terseret Arus saat Tangkap Ikan, Nelayan di Lalanglinggah Ditemukan Meninggal

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang nelayan asal Banjar Dinas Yeh Bakung I Nyoman Wiratmaja (56) yang sempat dilaporkan hilang terseret arus laut di Pantai Yeh Bakung akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan terdampar di pesisir pantai tetangga setelah proses pencarian semalaman oleh warga dan aparat sejak Selasa (29/9/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

90 Ribu Kendaraan di Buleleng Tunggak Pajak

balitribune.co.id | Singaraja - Persoalan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Buleleng masih menjadi pekerjaan besar bagi Samsat Singaraja. Sekitar 90 ribu kendaraan roda dua dan roda empat tercatat belum memenuhi kewajiban pajaknya. Di tengah tingginya angka tunggakan tersebut, realisasi penerimaan PKB hingga kini baru mencapai 73,72 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Warga Nigeria Diamankan, Satu Nekat Kabur, Dua Ngumpet di Kamar Mandi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan mengamankan empat warga negara Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang WNA sempat nekat melarikan diri mengendarai sepeda motor, sementara dua lainnya ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kos, Rabu (23/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghargaan Kategori Hospitality, Service & Retail Mendorong Pengelola Kawasan Pariwisata Menjaga Kualitas Destinasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menganggap penghargaan kategori Hospitality, Service & Retail dari lembaga survei atau lembaga penilaian kepada kawasan pariwisata ini merupakan tanggung jawab untuk terus menjaga kualitas pengembangan dan pengelolaan destinasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Pelengkap, WIG Dorong Gastronomi Jadi Magnet Utama Wisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dimulai dari Jakarta dan Bali pada 2025, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia kini membawa Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 masuk lebih dalam ke akar gastronomi Nusantara melalui Solo dan Yogyakarta. Dipilihnya Solo dan Yogyakarta karena sebagai pusat tradisi keraton, pasar lokal, dan ruang kuliner yang hidup menyatu di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.