Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Bangunan Liar di Bali Penegakkan Hukum Partisipatif Jadi Kunci

Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum.
Bali Tribune / Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum.

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik keberadaan bangunan liar di kawasan wisata Pantai Bingin dan Step Up kembali mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan sejumlah pemangku kepentingan. Dalam rapat yang digelar di Ruang Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis (26/6), Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum., menyampaikan pandangan kritis dan solutif untuk mengatasi persoalan tata ruang di Bali.

Menurut Prof. Arya, pendekatan penegakan hukum di Bali harus mulai bertransformasi dari model “top-down” menjadi "penegakan hukum partisipatif". Artinya, tidak hanya mengandalkan tindakan dari otoritas pusat, tetapi juga melibatkan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat lingkungan-termasuk kepala lingkungan dan masyarakat.

“Jangan hanya mengandalkan sanksi. Lebih baik mencegah sejak dini dengan melibatkan aparat di lapisan terbawah. Kepala lingkungan, misalnya, bisa menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mendeteksi pelanggaran sejak dini,” ujar Prof. Arya dalam paparannya.

Ia juga menegaskan pentingnya memberikan insentif kepada para aparat lingkungan yang diberi tugas tambahan dalam pengawasan. Selama ini, mereka sering kali hanya dianggap pelengkap sistem tanpa penghargaan yang setara dengan tanggung jawabnya.

“Kalau mereka diberi tugas tambahan, harus ada bentuk penghargaan. Bisa lewat surat tugas atau masuk ke sistem resmi agar ada kejelasan tanggung jawab dan perlindungan hukum,” katanya.

Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat deteksi awal atas kegiatan pembangunan ilegal. Misalnya, saat seseorang mulai mengumpulkan material bangunan, aparat lingkungan bisa segera bertanya dan memverifikasi apakah ada izin atau tidak.

Prof. Arya menegaskan bahwa pembangunan ilegal tidak mungkin muncul seketika seperti dongeng "Roro Jonggrang". Ada proses panjang yang bisa diawasi sejak awal.

“Orang membangun pasti butuh waktu dan persiapan. Kalau ada material dikumpulkan, itu sudah bisa jadi alarm awal. Nah, kalau sejak awal dicek, akan jelas apakah ada izin atau tidak,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tata ruang sejatinya adalah bentuk pengabaian terhadap kesepakatan masyarakat yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah. Tata ruang bukan sekadar peraturan pemerintah, melainkan hasil konsensus bersama rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Mengutip Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Prof. Arya menyebutkan bahwa pejabat yang mengeluarkan izin bertentangan dengan tata ruang dapat diberhentikan dari jabatannya. Aturan ini menunjukkan bahwa setiap keputusan pemerintah harus selaras dengan hukum demi perlindungan masyarakat luas.

“Kadang, ketika ada bencana atau kerusakan lingkungan, masyarakat baru menyalahkan pemerintah. Padahal saat membangun, banyak yang tak melaporkan atau melewati izin. Padahal aturan dibuat untuk lindungi rakyat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata Bali sangat rentan terhadap dampak buruk dari pembangunan yang tak terkendali, apalagi jika informasi negatif atau hoaks tersebar luas.

“Satu video bangunan ambruk atau pencemaran bisa diviralkan. Bali jadi sorotan dunia, turis enggan datang, masyarakat jadi korban. Karena itu, ikuti aturan. Berinvestasi itu sah, tapi harus taat hukum,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Prof. Arya mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama legislatif, untuk konsisten menjaga tata ruang Bali. Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar bekerja sesuai aturan yang berlaku agar mendapat perlindungan hukum secara penuh.

“Kalau penegak hukum bekerja berdasarkan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah negara. Tapi kalau melanggar hukum, maka tanggung jawab pribadi. Jangan sampai hanya karena kelalaian, Bali yang kita cintai ini rusak,” ujarnya.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi titik awal konsolidasi penegakan hukum tata ruang di Bali bukan hanya demi keindahan dan ketertiban, tetapi demi masa depan Bali sebagai pulau pariwisata dunia yang tetap lestari, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

wartawan
ARW
Category

“Homeless Media” Adaptasi atau Ancaman Demokrasi?

balitribune.co.id | Perdebatan soal “homeless media” sesungguhnya bukan sekadar pertengkaran antara media lama dan media baru. Polemik ini lebih dalam dari itu - Indonesia sedang menghadapi benturan besar antara disrupsi digital dengan standar profesionalisme pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.