Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Bali, PHDI & MDA Keluarkan Kebijakan Nyepi

Bali Tribune / konferensi pers Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah merebaknya isu virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali. Dalam surat edaran ini masyarakat diminta menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan situasi penyebaran Covid-19, khususnya di Bali. 
 
Khusus kepada Umat Hindu di Bali, kegiatan Malasti Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, pertama, bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Segara, Malasti di pantai. Kemudian, bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Malasti di danau. Bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Malasti di Campuhan. Bagi desa adat yang memiliki Beji dan /atau Pura Beji, Malasti di Beji. Bagi desa adat yang tidak melaksanakan Malasti sebagaimana disebutkan di atas dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat. 
 
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Denpasar, Selasa (17/3) mengatakan terkait Upakara Malasti bagi desa adat yang Malasti ring Segara, Ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna. Desa adat yang Malasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana (caru ayam ireng). Kemudian desa adat yang Malasti Ngubeng utawi Ngayat, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana ring Pangulun Setra, saka sidan (sesuai dengan situasi setempat). 
 
Dijelaskannya, Upakara Tawur dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Maret 2020 dengan tingkatan Tawur Agung ring Bencingah Agung Besakih, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada pukul: 09.00 WITA nemu kerta ikang rat.
 
Selanjutnya, Tawur Labuh Gentuh ring Catus Pata Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota pada pukul 13.00 WITA. Tawur Manca Kelud ring Catus Pata Desa Adat, dilaksanakan oleh masing- masing desa adat setempat pada pukul 16.00 WITA. Biaya Upakara dapat menggunakan dana desa adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020. Upacara lan Upakara setingkat keluarga dan rumah tangga dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali. 
Sedangkan Tawur Agung disertai dengan Upacara Pakerti Yadnya di Sad Kertha Kahyangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
"Pengarakan ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942. Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi, sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu Pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," imbaunya. 
 
Namun bila akan tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya agar mengikuti ketentuan waktu pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITA. Sedangkan tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan Banjar Adat setempat dan  sebagai penanggung jawab adalah Bandesa Adat dan Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin. 
 
Selain itu, dijelaskannya dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang disertai dengan Pengarakan ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan bersama diantaranya, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi. Kemudian perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Para Pamangku agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk "nyiratang tirta" kepada Krama. Tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, memiliki pengurus dan/atau koordinator yang bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk Virus Corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang berwenang. 
 
Disamping itu juga melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti. Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama. "Demikian Surat Edaran Bersama ini agar menjadi pedoman untuk dilaksanakan dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab," tegasnya. 
 
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, surat edaran tersebut berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia. Kemudian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali dan hasil rapat koordinasi Gubernur Bali, PHDI Provinsi Bali, dan MDA Provinsi Bali pada hari Senin (Soma) Umanis, Pujut, tanggal 16 Maret 2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, perihal Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942. Serta hasil Pasamuhan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, tanggal 17 Maret 2020. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pegawai Salon Asal Bandung Ditemukan Tewas di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Warga kelurahan Gianyar, dikejutkan dengan penemuan mayat di sebuah kamar kos di Jalan Majapahit Gang Gunung Agung No 10X, Lingkungan Teges Kelod, Gianyar. Korban diketahui seorang perempuan bernama Lise Kuslianingsih (55), warga asal Bandung yang selama ini bekerja di sebuah salon kecantikan di Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Roh Bali, Perkim Denpasar Integrasikan Arsitektur Lokal di Kawasan Permukiman

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya fungsional, tetapi juga melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Now Or Never

balitribune.co.id | "Now or Never" adalah sebuah frase yang menggambarkan suasana kebatinan seseorang yang tengah dihadapkan kepada sebuah pilihan yang harus segera ia putuskan. Seringkali muncul masalah yang bersifat mendesak dan memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas yang apabila tidak segera diambil sebuah keputusan yang cepat akan menimbulkan persoalan yang jauh lebih sulit, baik eskalasinya maupun substansinya.

Baca Selengkapnya icon click

Simbol Penyucian Diri, Umat Buddha Gelar Upacara Pemandian Bodhisatva Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan umat Buddha memadati Vihara Buddha Dharma Bali yang berlokasi di kawasan Legian, Badung, pada Minggu (31/5/2026) untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2570. Prosesi ibadah berlangsung khidmat, diawali dengan penyalaan Pelita Waisak dan dilanjutkan dengan upacara pemandian Bodhisatva Rupang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jemaah Haji Asal Desa Pegayaman Meninggal di Mekkah

balitribune.co.id I Singaraja - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Buleleng, Ibrahim Mujab (75), asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, pada Minggu (31/5/2026) siang waktu setempat. Ibrahim dinyatakan meninggal usai menjalani rangkaian puncak ibadah haji. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangun 2 Pos Damkar, Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar akan membangun dua pos pemadam kebakaran baru di tahun 2026 ini. Pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat layanan pemadaman kebakaran di Denpasar. Rencananya Pos baru ini akan ditempatkan di Serangan dan Kesiman Kertalangu dengan anggaran disiapkan sebesar Rp10 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.