Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran di Rutan, Puluhan WBP Terima Asimilasi dan PB

Bali Tribune / RUTAN - Puluhan WBP di Rutan Kelas II B Negara bisa menghirup udara bebas setelah menerima Asimilasi dan PB terkait pencegahan penyebaran virus corona.

balitribune.co.id | Negara – Dengan penghuni yang lumayan padat, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara juga mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya dengan memberlakukan Asimilasi dan Hak Integrasi PB (Pembebasan Bersyarat).

Setalah sebelumnya membelakukan pembatasan kunjungan, pasca merebaknya penyebaran virus corona yang kian mengkhawatirkan, Rutan Kelas IIB Negara juga memberlakukan sejumlah kebijakan. Sebanyak 29 Narapidana dan Anak akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dibebaskan melalui Asimilasi dan Hak Integrasi PB. Pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan yang terletak di Jalan WIjaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini sudah dilakukan sejak Kamis (2/3) petang.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng Jumat (3/4) mengatakan Rutan kelas IIB Negara telah melaksanakan pembenasan terhadap WBP dalam rangka pelaksanaan program Asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.TK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan hak integrasi PB dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19).

Sementara Kepala Rutan Klas IIB Negara, Bambang Hendra Setiawan mengatakan rencana Asimilasi di Rutan kelas IIB Negara adalah sebanyak 47 orang WBP. Namun dibagi menjadi 2 tahap mengingat diberikan waktu selama 7 hari. “Untuk tahap pertama sebanyak 29 orang WBP sedangkan tahap kedua sebanyak 10 orang WBP dan masih menunggu kelengkapan Administrasi" ungkapnya. Kendati dalam situasi kekhawatiran akan penyebaran virus corona, namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk asimilasi dan PB ini.

Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan anak diantaranya Kasus Pidana Umum, Pidana Narkotika dibawah 5 tahun,  Non PP No. 99 Tahun 2012, WBP WNA dan yang sisa hukuman pidananya setengah dan sepertiga sampai dengan 31 Desember 2020. 29 orang WBP yang diasimilasi secara resmi dilepas/dikeluarkan untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Pihaknya beraharap kepada WBP yang telah menerima Asimilasi dan PB tersebut agar tidak kembali tersandung persoalan hukum setelah kembali ke masyarakat.

Para WBP yang telah keluar dari Rutan Kelas II B Negara wajib melapor ke aparat keamanan setelah tiba di daerahnya masing-masing. "Program asimilasi dilaksanakan sebagai keputusan dari Pemerintah dalam hal ini melalui Kemenkum Ham RI. Program  harus bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan asimilasi tercapai. Warga Binaan yang mendapat Asimilasi agar menghindari kegiatan atau tindakan pelanggaran hukum, dan wajib lapor diri ke aparat setempat apabila sudah sampai di daerah masing-masing” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.