Cegah Peredaran Gelap Narkoba I Gusti Lanang Umbara Pimpin Pansus P4GN DPRD Badung | Bali Tribune
Diposting : 25 February 2020 16:14
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune / RAPAT - Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara didampingi I Gusti Anom Gumanti saat memimpin rapat Pansus membahas Perda P4GN dengan BNNK Badung dan Kemenkumham Bali di kantor DPRD Badung, Senin (24/2)
balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Ini menyusul mulai digodoknya Perda tersebut oleh DPRD Badung. Perda yang merupakan inisiatif dewan ini dipimpin I Gusti Lanang Umbara selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus). Adapun anggotanya adalah separuh dari keseluruhan anggota dewan Badung.
 
Dalam rapat perdana, Senin (24/2), Pansus lengsung menghadirkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Hadir pula anggota pansus, seperti I Gusti Anom Guman, IB Alit Arga Patra dan IB Sunartha.
 
Pembahasan awal mencakup pematangan draf Rancangan Perda yang telah disusun oleh tim akademisi dari Universitas Warmadewa.
 
Menurut Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, pembuatan Perda inisiatif ini sebagai bentu partisipasi Dewan Badung dalam hal memerangani barang terlarang narkoba.
“Negara telah menyatakan perang melawan narkoba. Jadi, kami di dewan Badung berinisiatif membuat peraturan daerah untuk ikut memerangi barang haram ini,” ujarnya.
 
Politisi PDIP asal Pelaga, Petang ini pun menyebut peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke berbagai lini dan lapisan masyarakat. Dengan adanya Perda  P4GN ini pihaknya berharap bisa menekan peredaran dan penggunaan narkoba di gumi keris.
 
“Narkoba ini sangat berbahaya, tidak memandang profesi, pendidikan dan tingkat ekonomi. Makanya kita di DPRD Badung berupaya mencegah, salah satunya dengan membuat Peraturan Daerah,” kata Lanang Umbara sembari menambahkan bahwa terkait P4GN ini juga sudah diatur oleh undang-undang
 
Selain P4GN, Perda ini juga mengatur atau mengawasi tentang Prekursor Narkotika yang merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika. “Semua pihak harus berpartisipasi melawan peredaraan gelap nakoba ini, karena sudah sangat berbahaya,” tegasnya.
 
Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, ia juga meminta peran serta masyarakat khususnya desa adat ikut menangkal masuknya barang haram ini ke desa-desa.
“Desa adat yang ada di Badung juga wajib membuat perarem untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap peredaran gelap nakoba ini,” pinta mantan Ketua Forum Perbekel se-Badung ini.
 
Hal senada juga disampaikan anggota Pansus I Gusti Anom Gumanti. Ia berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat termasuk dari lingkungan keluarga untuk senantiasa mengawasai peredaraan barang gelap narkoba. “Bila ada tanda-tanda salah satu anggota keluarga menggunakan barang haram itu cepat dilaporkan ke BNN untuk mendapat asessment,” timpal Anom Gumanti yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung itu.