Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cemari Sungai, Tim Yustisi Jaring Pembuang Limbah

Satpol PP
JARING - Pol PP Kabupaten Gianyar jaring pembuang limbah yang melanggar ketertiban, Kamis (13/10).

Gianyar, Bali Tribune

Banyaknya keluhan terhadap limbah perusahaan yang mencemari lingkungan,  Tim Yustisi Gianyar akhirnya bergerak,  Kamis (13/10). Namun sayang, sidak baru menyasar perusahaan menengah, sementara perusahaan akomodasi pariwisata yang paling banyak menuai keluahan belum terjamah.

Selain menjaring pelanggar, Tim Yustisi juga melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah dan limbah cair ke aliran sungai di beberapa tempat. Dalam spanduk juga ditegaskan jika    pelanggar akan ditertibkan sesui ketentuan Perda No. 15 Tahun 2015 Tanggal 31 Desember 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Spanduk larangan tersebut ditempatkan di beberapa lokasi yang biasanya terjadi pelanggaran, di antaranya di Jembatan Tukad Cangkir, di jembatan Pertigaan Bangli, Jalan Astina Utara, jalan Mahendradata kec. Gianyar, dan Jalan Raya Semebaung  Kec. Blahbatuh Kabupaten Gianyar.

Tim Yustisi yang dipimpin langsung oleh  Kasat Pol PP Gianyar  Dewa Suartika terdiri dari Anggota SatPol PP Kab. Gianyar, anggota TNI/Polri, unsur Kejaksaan dan unsur Pengadilan menemukan enam orang pelanggar dan langsung melakukan penertiban. Pelanggar tersebut yaitu Bapak Sulaiman, Edi Purwanto dan Sapuan Hadi karena membuang limbah perusahaan  tahunya ke aliran sungai Tukad Pakerisan sehingga mencemari aliran sungai Tukad Pekerisan. Bapak Nyoman Sari Astawa pemilik proyek bangunan yang menaruh bahan materialnya di sepadan jalan sehingga merusak trotoar di Jln. Raya Blahbatuh dan Ibu Desak Ketut Gria di sempadan jalan pojok lapangan astina raya Gianyar, dan juga Roy yang berjualan di depan RSUD Sanjiwani Gianyar.

          Kepala Satpol PP Gianyar Dewa Suartika mengatakan pemasangan spanduk ini dilakukan untuk menggerakkan hati masyarakat untuk menjaga lingkungan. Dia mengatakan, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sangat minim.  “Untuk sementara ini, kami hanya berikan sanksi teguran dan pembinaan. Namun jika kembali melakukan pelanggaran, kami tidak segan segan akan melakukan pemanggilan dan menjatuhi sanksi sesuai pasal 35, dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar Suartika.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Gianyar, mencatat setiap hari jumlah sampah yang diangkut petugas DKP Gianyar ke TPA Temesi seluas empat hektar relatif banyak. Rincianya, sampah plastik 142, 5 meter kubik per hari, sampah organik 1050 meter kubik per hari, dan sampah lain-lain, 307,5 meter kubik per hari.

 Kujus Pawitra juga berharap  berharap  agar pengawasan Perda 15/2015 ini tidak hanya diserahkan pada pemerintah. Namun masyarakat juga ikut mengawasai. Diapun menyarankan bagi yang melihat ada orang membuang sampah sembarangan atau catat identitasnya. Baik di jalan, sungai dan sebagainya, untuk memotretnya dan mengamankan orang tersebut. Lanjut itu, laporkan ke aparat desa setempat atau melaporkan langsung ke DKP Gianyar atau Satpp PP Gianyar. “Bagi masyarakat yang membantu pemerintah,  akan diberikan reward,” ungkap Kujus.

wartawan
redaksi
Category

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Jadi Persoalan Serius, Yuli Utomo: Masyarakat Adat Harus Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Semarapura - Permasalahan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat peraturan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.