Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cerai, WNA Australia Gugat Harta Sepupu Mantan Istri

Harta bersama
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

Warga Australia, Paul Lionel Gugat Harta Keluarga Mantan Istrinya 

Cerai, WNA Australia Gugat Harta Sepupu Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Australia, Paul Lionel La Fontaine (62) menggugat harta bersama dengan mantan istrinya Adinda Viraya Paramitha (39). Menariknya, bule kelahiran Malvem, 12 Mei 1963 itu meminta harta sepupu Adinda yang tinggal di Australia berupa tanah di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Hal ini berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketui Ketua DR I Nyoman Wiguna, SH, MH pada hari Kamis, 13 Februari 2025 bernomor: 512/Pdt.G/2024/PN Dps.

Adinda Viraya Paramitha mengatakan,  putusan PN Denpasar sekaligus menjawab berita - berita bohong yang disebarkan Paul selama ini. "Intinya adalah Paul menggugat harta bersama dengan mantan istrinya, meminta tujuh puluh persen dari harta bersama, meminta harta sepupu Adinda yang tinggal di Australia berupa tanah di Ungasan, dan meminta harta yang sudah dijual di Canggu pada saat masih menikah. Berbanding terbalik dengan berita yang selama ini yang diserukan Paul, bahwa Paul menawarkan mantan istrinya untuk berdamai dan berbagi lima puluh: lima puluh. Selama ini Paul mengatakan, bahwa mantan istrinya memeras dengan alasan ingin hartanya," ungkap Adinda Viraya kepada Bali Tribune di Denpasar, Jumat (7/3). 

Dijelaskan Adinda Viraya, dalam putusan hakim menjelaskan bahwa tanah di Ungasan adalah harta bawaan Adinda dan Paul hanya berhak 50% dari bangunan villa (yang saat ini dikenal villa casanlanca) yang berdiri di atasnya. Dan dikarenakan Paul tidak bisa membuktikan atas property yang dimiliki sepupu Adinda adalah miliknya, maka permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim PN Denpasar. Dan berkaitan dengan harta bersama harusnya tidak boleh disewakan atau dijual tanpa persetujuan kedua belah pihak. Faktanya sejak tahun 2020 sampai sekarang, vila Casablanca disewakan Paul ke WNA asal Rusia, dan uang hasil sewa dinikmati oleh sendiri. 

"Perbuatan Paul tersebut dapat dikategorikan penggelapan atas harta bersama dan melawan hukum. Sekarang Adinda meminta supaya masyarakat melihat sendiri bahwa Paul inilah yang sering berbohong bahwa Adinda memeras Paul atau minta semua hartanya. Paul yang menggugat dan berusaha untuk mengambil dan meminta harta, bukan hanya hak Adinda tetapi juga keluarganya. Adinda bersyukur karena keputusan Pengadilan tidak berpihak pada keserakahannya yang meminta tujuh puluh persen atas harta - harta yang bukan haknya Paul," terangnya.

Adinda Viraya menegaskan bahwa ia akan mempertahankan hak - haknya dan hak anak - anaknya sampai akhir hayat. Dan apapun narasi di masyarakat bahwa Adinda yang memeras, sudah terbantahkan oleh fakta - fakta dokumen persidangan yang sudah diputuskan. 

"Adinda sangat menyesalkan bahwa narasi - narasi gold digger diluar sana disematkan pada dirinya oleh Paul hanya karena dia wanita "lokal". Banyak sekali contoh WNA di Bali yang malah mempergunakan wanita - wanita Indonesia. Salah satunya Paul ini yang sudah terbukti meminta hak saya dan keluarga saya. Adinda berharap masyarakat juga bijak dalam melihat suatu permasalahan dan selalu meminta bukti jika ada narasi - narasi di tengah masyarakat," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.