Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cerita Mega yang Jadi Korban Kelicikan Sindikat Narkotika

boneka
Terdakwa narkotika dalam boneka saat jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Ni Luh Putu Mega Karisma (25), ibu dua anak yang menjadi korban kelicikan sindikat Narkotika lintas pulau kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/5). Rasa penyesalan dan beban berat yang siap ditanggungnya tampak jelas dari raut wajah saat dirinya duduk di muka sidang. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Mega Kharis menjawab semua pertanyaan baik dari Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukumnya. Dengan nada memelas, Mega coba berterus terang terkait bagaimana dirinya bisa terjerumus dalam kasus ini. Saat itu, Mega di depan majelis hakim diketuai  Hakim I Ketut Suarta, awal mula dirinya berkenalan dengan Dendy yang kini masih berstatus narapidana. Dendy inilah yang menjebak Mega dengan cara menyuruhnya  mengambil semua boneka berisi sabu-sabu di tempat kos Olla, pacar Denny. Terlebih ketika itu Mega dalam kondisi terhimpit ekonomi dan membutuhkan pekerjaan. Apalagi Mega harus menafkahi dua anak yang masih kecil. Satu anaknya masih balita dan satunya lagi sudah sekolah TK. Kedua anaknya itu dia rawat sendiri sepeninggal almarhum suaminya. Dalam pengakuannya, Mega mengenal Denny dari seorang temannya bernama Hellen yang hendak diajak bekerja sama dalam bisnis jual beli online. Dari perkenalan itulah, Mega akhirnya diminta mengambil semua boneka di kamar kos Olla dengan diiming-imingi akan dikasih boneka. Seperti jawabannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Suarta mengenai bagaimana dia bisa mengenal Denny dan orang-orang dekatnya. Sementara, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alit Sustika apakah dirinya tidak menaruh curiga dengan boneka yang berisi 592 gram sabu-sabu, Mega mengaku tidak punya sama sekali. "Jawaban anda tidak masuk akal. Apa saudara tidak merasa boneka ringan itu terlalu berat? Ini 500 gram lebih lho?" ujar penuntut umum sambil memegang boneka beruang yang jadi barang bukti di persidangan. "Tidak curiga," jawab Mega dengan singkat. Dia pun ditanya apakah sebelumnya pernah bertemu Denny. Oleh Mega, pertanyaan itupun dijawab dengan tidak. Bahkan, dia juga tidak mengetahui bahwa dia dihubungi Denny dari dalam lapas. Pun demikian saat disinggung apa dia sudah menerima uang sebagai upah dari Denny. "Cuma dikasih uang Rp 150 ribu oleh Olla," tuturnya. Dalam sidang sebelumnya, Mega didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimalnya hukuman mati. Dan, pasal 112 ayat 2 pada undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tirtanovasi Saatnya Sekolah Jadi Agen Pelestarian Air

balitribune.co.id | Semarapura - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Besan, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ide sederhana bisa memberi dampak besar bagi lingkungan. Melalui program Tirtanovasi, bagian dari inisiatif Bali Water Protection (BWP) yang dijalankan oleh IDEP Selaras Alam sekolah ini melahirkan inovasi ramah lingkungan bertajuk "Taman Hujan Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimis Kencang, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta - Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa dan Veda Ega Pratama, siap kembali menunjukkan performa terbaik mereka di ajang FIM JuniorGP World Championship seri keenam yang berlangsung di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, akhir pekan ini (2/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembinaan Konsulat Asing di Bali, Sinergi Pemerintah dan Polda Bali Menjaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan perwakilan konsulat negara-negara sahabat, digelar kegiatan “Pembinaan Komunitas Konsulat Asing” di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel melalui NextDev Tahun ke-11 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul melalui Kurikulum Inovasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel gelar NextDev Tahun ke-11, program impact incubator yang sejak 2015 menjadi inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan untuk memberdayakan technopreneurs tahap awal di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.