Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cicit Ki Hajar Dewantara Dihukum Sebulan

PNS
RM Bayu Prabangkara dan I Nyoman Sulendra saat menjalani persidangan di PN Denpasar, dipimpin ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi.

Denpasar, Bali Tribune

Cucu buyut atau cicit tokoh pendidikan dan pahlawan nasional, Ki Hajar Dewantara, yakni RM Bayu Prabangkara SH bersama pamannya I Nyoman Sulendra dinyatakan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu.

Oleh karena itu, dalam persidangan Kamis (30/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, menyatakan sependapat dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, dalam persidangan sebelumnya.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu bulan dikurangi selama dalam tahanan kepada terdakwa RM Bayu Prabangkara SH dan terdakwa I Nyoman Sulendra.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sehelai baju kaos oblong warna putih, depan bawah motif warna hitam bertuliskan Billabong, merk Billabong terdapat bercak darah dan robek pada bagian lengan pundak kiri dikembalikan kepada saksi korban Kresna Bayu Fardiaz. “Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp2 ribu,” tungkap ketua majelis hakim sembari menggetukkan palu.

Atas putusan langsung bebas tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara itu, menyatakan menerima. Hal yang sama disampikan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara masing-masing dua bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa RM Bayu Prabangkara yang dikabarkan keturunan langsung Ki Hajar Dewantara, juga tercatat sebagai karyawan BPR Lestari Denpasar, bersama pamannya I Nyoman Sulendra selaku pensiunan PNS Setda Pemprov Bali, secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban Kresna Bayu Fardiaz yang merupakan adik ipar seorang pengacara, di Jalan Buana Raya Perumahan Puri Buana II No 21 Denpasar, pada 24 November 2015.

Mulanya, korban yang tidur dibangunkan Astutik, karena Meri Kusumawati terlibat keributan di depan rumah. Kemudian Kresna Bayu bangun dan bergegas ke depan rumah menghampiri kakaknya Meri Kusumawati. Selanjutnya terjadi adu mulut korban dan pelaku.

Sementara Meri ditarik pelaku hingga terjatuh. Korban Kresna secara reflek berusaha melerai/ memisahkan cengkraman tangan pelaku I Nyoman Sulendra terhadap Meri Kusumawati. Apesnya korban Kresna malah jadi sasaran pelaku. I Nyoman Sulendra menarik baju korban bagian lengan sebelah kiri dan jatuh di aspal jalan.

Saat korban hendak bangun, tiba tiba Sulendra memukul wajah korban dan menendang perutnya. Dalam waktu bersamaan pelaku RM Bayu Prabangkara keluar rumah dan memukul telinga kiri korban Kresna hingga terhuyung-huyung. Bukan itu saja, kedua pelaku lantas menyerang korban secara bersama sama. Akibat kejadian itu, korban tidak bisa kerja seminggu untuk pemilhan luka luka.

wartawan
habit
Category

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.