Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ciptakan Tabanan Aman Dan Produktif, Bupati Eka Keluarkan Imbauan

Bali Tribune / Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Ni Putu EKa Wiryastuti mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Lumbung Beras Tabanan agar dengan penuh kesadaran, disiplin dan komitmen menerapkan protokol kesehatan serta berperilaku hidup bersih dan sehat, untuk menciptakan Tabanan yang aman, produktif dan bebas Covid-19.

“Covid-19 adalah virus berbahaya dan mematikan. Penularannya sangat cepat dan jangan dianggap sepele,” ujar Bupati Eka, Selasa (4/8).

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabanan. Yakni, pertama tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak, memakai masker bila terpaksa keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitzer. “Menghindari kerumunan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, menerapkan etika bersin atau batuk dengan benar menggunakan siku bagian dalam atau tisu bersih,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar mengkomsumsi makanan dan minuman yang dapat meningkatkan imun tubuh. “Menjaga kesehatan tubuh dengan berolahraga secara teratur, menjaga kebersihan lingkungan, dan jika mengalami demam, batuk, flu dan sessak nafas, segeralah menghubungi fasilitas kesehatan terdekat,” imbaunya.

Pihaknya juga mengajak agar seluruh masyarakat melakukan upaya mencegah penularan Covid-19 dengan penuh kesadaran dan komitmen bersama, yang dimulai dari diri sendiri.“Langkah ini untuk menciptakan Tabanan yang aman dan produktif,” tandasnya.

wartawan
I Komang Artajingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.