Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Coba Perkosa dan Aniaya Tetangga Sendiri, Pengemudi Ojol Dituntut 7 Tahun Bui

Bali Tribune/ TETANGGA – Terdakwa yang berusaha memperkosa tetangganya sendiri dituntut 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengemudi ojek online (ojol) Dwi Apriyanto (32) yang menganiaya dan mencoba perkosa seorang gadis, Santrini (21) akhirnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Tuntutan itu dilayangkan jaksa Oka dalam sidang tertutup untuk umum di ruang sidang Candra, PN Denpasar, Kamis (26/9). 
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Oka menilai pria asal Tanjung Karang ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. 
 
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam  Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahananan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," mengutip amar tuntutan Jaksa Oka.
 
Adapun beberapa pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan korban mengalami trauma yang dalam, serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar meminta majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara untuk memberi tempo waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa tersebut digelar, Kamis (3/10) mendatang.
 
Terungkap dalam dakwaan jaksa Putu Oka Surya Atmaja, berawal dari terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban. Kebetulan mereka tetanggaan kamar kos di Jalan Kapten Japa XVIII No 10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur. 
 
Kejadian memilukan itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di luar kamar kos dan masuk kemar mandi sisi timur. Lalu, terdakwa juga ikut masuk ke kamar mandi sisi barat.
 
Selanjutnya, terdakwa berpura-pura menghidupkan air keran dan naik ke atas bak kamar mandi agar bisa mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.
 
Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung meloncati tembok penyekat kamar mandi itu. Kemudian, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban sempat melawan dan karena kondisi lantai licin korban dan terdakwa sama jatuh terpeleset. 
 
Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi.
 
"Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya. Lalu terdakwa memukul  korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," mengutip dakwaan jaksa Oka.
 
Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan gunting pada lengan bagian kiri sebanyak enam kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali. Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban. 
 
"Korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban. Namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada di sebelah kosnya. Saat saksi Mansur berada di depan pintu kamar mandi, saksi mendengar suara korban yang berterik: Tolong Pak Saya Mau Diperkosa," sebut jaksa Oka.
 
Setelah baku dorong mendorong pintu  kamar mandi antara terdakwa dan saksi Mansur, akhirnya saksi Mansur berhasil masuk, terdakwa kemudian meloncat keluar lalu melarikan diri. Selanjutnya korban dilarikan ke RSAD untuk mendapat perawatan medis, dan kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tumbuh 15 Persen di Tengah Gejolak Global, DPRD Badung Ingatkan Eksekutif Jangan Terlena

balitribune | Mangupura - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menunjukkan taji pada awal tahun ini. Meski situasi geopolitik di Timur Tengah tengah memanas, pundi-pundi rupiah di Gumi Keris justru mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Triwulan I 2026, realisasi PAD tembus di angka Rp 2,14 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun 11 Saluran Drainase, Pemkot Denpasar Siapkan Dana Rp 15 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan  anggaran  dana sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan  saluran drainase. Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang  Kota  Denpasar, Anak Agung  Ngurah Airawata dalam jumpa pers  beberapa waktu lalu  mengatakan pembangunan  drainase  baru merupakan bagian  kegiatan fisik  2026&

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Santan Tua Tumbang Hantam Garase, Dua Mobil Rusak

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana pohon tumbang. Di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, pohon tumbang menimpa bangunan garasi milik warga di Perumahan Graha Indah Gargita yang mengakibatkan dua mobil di dalam garase rusak parah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.