Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Coba Perkosa dan Aniaya Tetangga Sendiri, Pengemudi Ojol Dituntut 7 Tahun Bui

Bali Tribune/ TETANGGA – Terdakwa yang berusaha memperkosa tetangganya sendiri dituntut 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengemudi ojek online (ojol) Dwi Apriyanto (32) yang menganiaya dan mencoba perkosa seorang gadis, Santrini (21) akhirnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Tuntutan itu dilayangkan jaksa Oka dalam sidang tertutup untuk umum di ruang sidang Candra, PN Denpasar, Kamis (26/9). 
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Oka menilai pria asal Tanjung Karang ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. 
 
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam  Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahananan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," mengutip amar tuntutan Jaksa Oka.
 
Adapun beberapa pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan korban mengalami trauma yang dalam, serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar meminta majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara untuk memberi tempo waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa tersebut digelar, Kamis (3/10) mendatang.
 
Terungkap dalam dakwaan jaksa Putu Oka Surya Atmaja, berawal dari terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban. Kebetulan mereka tetanggaan kamar kos di Jalan Kapten Japa XVIII No 10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur. 
 
Kejadian memilukan itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di luar kamar kos dan masuk kemar mandi sisi timur. Lalu, terdakwa juga ikut masuk ke kamar mandi sisi barat.
 
Selanjutnya, terdakwa berpura-pura menghidupkan air keran dan naik ke atas bak kamar mandi agar bisa mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.
 
Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung meloncati tembok penyekat kamar mandi itu. Kemudian, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban sempat melawan dan karena kondisi lantai licin korban dan terdakwa sama jatuh terpeleset. 
 
Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi.
 
"Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya. Lalu terdakwa memukul  korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," mengutip dakwaan jaksa Oka.
 
Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan gunting pada lengan bagian kiri sebanyak enam kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali. Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban. 
 
"Korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban. Namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada di sebelah kosnya. Saat saksi Mansur berada di depan pintu kamar mandi, saksi mendengar suara korban yang berterik: Tolong Pak Saya Mau Diperkosa," sebut jaksa Oka.
 
Setelah baku dorong mendorong pintu  kamar mandi antara terdakwa dan saksi Mansur, akhirnya saksi Mansur berhasil masuk, terdakwa kemudian meloncat keluar lalu melarikan diri. Selanjutnya korban dilarikan ke RSAD untuk mendapat perawatan medis, dan kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.