Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Coba Solo Karir, Ery "Motifora" Rilis Singel Rwa Bhineda

Bali Tribune / Gede Ery Suliantara
balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah berkurangnya jadwal manggung group band Motifora, salah satu personilnya Ery (basis) mencoba untuk solo karir dengan mengeluarkan singel berjudul Rwa Bhineda. Lagu ini merupakan singel ketiga yang telah dirilis oleh pemilik nama lengkap Gede Ery Suliantara tersebut.
 
Menurut Ery, masyarakat Bali telah mengenal filosofi kehidupan Bali yaitu konsep Rwa Bhineda sebagai konsep hitam dan putih. Dalam lagu Rwa Bhineda ini, konsep tersebut juga diartikan sebagai keseimbangan dan keselarasan dalam menjalani kehidupan.
 
"Adanya Rwa Bhineda menimbulkan dua sifat yang berbeda, namun perbedaan inilah yang membuat nya menjadi satu. Konsep Rwa Bhineda dalam kehidupan masyarakat Bali tidak terlepas dari dua unsur besar alam semesta dalam kepercayaan masyarakat Hindu di Bali," jelas Ery yang ditemui pada Jumat (17/9) sore di Buleleng.
 
Sebelumnya, Ery telah merilis 2 (dua) single yang berjudul Tresna Selantang Tuwuh dan Surga Ring Nirwana yang masing-masing berduet dengan sang istri.
 
"Untuk lagu Rwa Bhineda ini, Saya nyanyi sendiri. Berbeda dari single pertama dan kedua, karena lagu Rwa Bhineda aransement musiknya lebih nge-beat," ungkapnya. 
 
Menurut Ery, lagu ini di produksi BBs studio yang di mixing dan mastering oleh Gede Hendra dan videonya dibuat oleh Edy dan Acik dari Vand Bali. Ia berharap, lagu ini nyaman di didengar maupun dilihat sehingga bisa menginspirasi hal positif dan di terima oleh pecinta musik Bali.
 
Lagu Rwa Bhineda dapat di dengarkan melalui akun YouTube Ery Arsani, yang akan mulai tayang pukul 19.00 Wita, Jumat (17/9/2021).
wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.