Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid-19 di Buleleng Bertambah 4

Bali Tribune/ Ketut Suweca
Balitribune.co.id | Singaraja - Kendati banyak yang sembuh, namun angka terpapar Covid-19 di Buleleng masih terus terjadi. Hingga Rabu (12/8/2020) sebanyak 4 orang lagi warga Buleleng dinyatakan positif Covid-19. Tambahan 4 orang positif Covid-19 itu, berasal dari Kecamatan Buleleng 3 orang dan Kecamatan Sukasada 1 orang. Dengan demikian  total pasien terkonfirmasi positif berjumlah 216 orang.
 
Selain bertambah jumlah warga yang terpapar Covid-19, terdapat 2 orang pasien Covid-19 dinyatakan sembuh. Keduanya berasal dari Kecamatan Banjar dan Kecamatan Buleleng. Secara akumulasi tercatat 148 orang dinyatakan sembuh.Sedangkan selama pandemi Covid-19 dinyatakan  meninggal dunia 2 orang. Sementara saat ini pasien positif yang tengah menjalani perawatan di Buleleng sebanyak 66 orang. Selain itu,total kasus suspek kumulatif terdapat 335, rinciannya terkonfirmasi sebanyak 104 orang, discarded ada 201, masih dipantau 28 orang dan probable 2 orang. 
 
Juru Bicara GTPP Covid-19 Buleleng yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng, Ketut Suweca, berharap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan saat berada diareal  publik. "Jaga kesehatan diri, pakai masker jika beraktivitas diluar rumah, agar terbebas dari penularan Covid-19," kata Suweca, Rabu (12/8).
 
Sementara soal surat keterangan (Suket) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng telah mengeluarkan sebanyak 122 suket aman Covid-19  untuk tempat ibadah di Buleleng. Suket ini diperlukan, untuk memastikan sekitar tempat ibadah tersebut benar-benar aman dari persebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. "Ada 128 permohonan masuk namun yang sudah ditandatangani sebanyak 122 permohonan suket. Itu terdiri dari permohonan yang sudah ditandatangi 81 masjid, 19 gereja, kemudian 21 pura dan terakhir ada 1 wihara," tandas Suweca. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.