Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Crosser Astra Honda Kembali Melesat Bawa CRF Raih ‘Back To Back’ Podium di Kejurnas Motocross

motorcross
Bali Tribune / Crosser muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Algifari, kembali menunjukkan performa konsisten dengan meraih double podium pada seri kelima Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Algifari, kembali menunjukkan performa konsisten dengan meraih double podium pada seri kelima Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2. Balapan di Sirkuit MX Akarmas Sumbing Mountain, Wonosobo, Jawa Tengah, 23–24 Agustus 2025, menjadi ajang pembuktian Arsenio yang semakin konsisten melesat kencang bersama CRF250R andalannya

Pada race pertama, Arsenio melakukan start impresif dengan langsung memimpin di tikungan awal. Ketatnya persaingan membuat posisinya sempat bergeser di pertengahan balapan. Drama terjadi di lap terakhir ketika Arsenio mengalami insiden solo crash. Meski demikian, semangat pantang menyerah membuat ia bangkit dan mempertahankan posisi kedua hingga garis finis.

Memasuki race kedua, Arsenio tampil lebih konsisten dengan menjaga fokus dan ritme balap, serta berani menekan di momen penting. Hasilnya, crosser Jakarta ini kembali finis di posisi kedua dan melengkapi raihan double podium pada seri kelima ini.

“Race pertama jadi tantangan karena saya sempat terpeleset di lap terakhir, tapi bersyukur masih bisa finis di podium dua. Di race kedua kami melakukan sedikit perubahan pada setelan motor yang terasa positif. Saya berusaha menjaga ritme balap hingga akhir, dan kembali meraih podium dua,” ujar Arsenio.

General Manager Marketing Planning & Analysis PT Astra Honda Motor (AHM), Andy Wijaya, memberikan apresiasi atas konsistensi Arsenio.

“Podium yang diraih Arsenio ini membuktikan pembinaan Astra Honda tidak hanya di arena road race saja, tetapi juga kencang di arena Motocross. Semoga hal menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berjuang meraih mimpinya di arena balap bersama Honda,” ujar Andy.

Atas tambahan dua podium ini, Arsenio semakin kokoh di papan atas klasemen sementara Kejurnas MX2 dengan koleksi total 220 poin. Konsistensi hasil positif sejak awal musim menjadi modal penting untuk terus bersaing dalam perebutan gelar juara nasional tahun ini.
 

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.