Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cukup Didenda Rp50 Ribu, Puluhan Ceka Langsung Bebas

Puluhan wanita pekerja Cafe jalani sidang Tipiring di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sebanyak 33 cewek kafe (Ceka), yang sebelumnya terjaring razia Satpol PP Kota Denpasar, Jumat (3/8), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Puluhan Ceka ini ini disidangkan lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ni Made Purnami tersebut, para Ceka dari empat tempat hiburan, yakni Kafe Janger, Kafe Banjar, Kafe Doi, dan Kafe Cosmic, itu diganjar hukuman denda Rp50 ribu dengan ketentaun jika tidak dibayar maka diganti 2 hari kurungan. Hukuman itu, karena Hakim Ni Made Purnami menilai para Ceka ini terbukti melakukan tindak pidana rigan (tipiring) karena tidak mampu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat penertiban."Kalian didenda Rp 50 ribu subsider 2 hari kurungan ya. Kalau tidak mampu bayar kalian dikurung 2 hari,"jelas Hakim Purnami. Hakim Purnami juga meminta agar para Ceka ini segara mengurus administrasi kependudukannya masing-masig. "Kalau kalian ulangi lagi, besok saya tambah hukuman," ancamnya.Mendengar vonis Hakim, para Ceka langsung kompak menerima. "Kami terima yang mulia,"ujar para terdakwa dengan kompak mirip paduan suara. Mereka lebih memilih langsung membayar denda dibandingkan dipenjara dua hari. "Takut mas, mending bayar Rp 50 ribu dari pada dikurung,"ujar Ita Rosita yang mengaku punya KTP tapi ketinggalan saat penertiban. Diketahui, 33 ceka disidang setelah terjaring razia Satpol PP, pada Rabu (1/8).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsolidasi Pembangunan Bali Seratus Tahun Telah Dimulai

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) secara resmi memproklamirkan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.