Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Emas dan Uang, Pelajar Diringkus

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Pelaku Pencurian yang diamankan di Mapolsek Susut, Rabu (10/4).
balitribune.co.id | Bangli - Dua orang pelajar ini inisial I Gede SY (15) dan IB ADW (15) asal Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus pencurian emas serta uang tunai, Rabu (10/4). Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Susut didampingi oleh orang tuanya.
 
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan kasus berawal pada Jumat (5/4) lalu, dimana terjadi aksi pencurian di warung milik I Dewa Made Raka di Banjar/Desa Abuan. Dewa Raka kelihangan kalung emas dan uang tunai Rp 1 Juta.Kemudian kejadian tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian di Polsek Susut.“Petugas langsung menindaklajuti dan melakukan penyelidikan. Olah TKP melibatkan unit K9 polda bali, yang mana pada saat itu anjing pelacak mengarah ke rumah disebelah TKP,” ungkapnya
 
Lanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya pelaku mengarah pada kedua pelajar ini.Saat diintrogasi petugas, keduanya mengakui perbuatanya telah mencuri kalung emas dan uang tunai.“Hasil pencurian berupa kalung emas di jual di toko emas di seputaran pasar gianyar seharga Rp 6 Juta.Hasil penjualan emas masing-masing di belikan handphone serta baju. Handphone total Rp 3,6 Juta dan baju seharga Rp 200 ribu,” beber AKP Sulhadi.
 
Sisa uang tersebut disimpan oleh para pelaku di rumahnya. AKP Sulhadi mengatakan kedua pelaku ditemani orang tuanya selama proses pemeriksaan. Karena pelaku masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan.“Kedua tidak ditahan, mengingat keduanya masih akan mengikuti ujian,” terangnya seraya menyebutkan kedua merupakan siswa SMP disalah satu sekolah di wilayah Susut.
 
Disisi lain petugas mengamankan barang bukti berupa, dua buah handphone lengkap dengan charger, uang tunai Rp 1,2 Juta dan kaos.  
wartawan
Agung Samudra
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.