Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi HP di Kandang Ayam, Ditangkap Polisi

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Terduga pelaku pencurian HP diperiksa di Polres Tabanan.



balitribune.co.id | Tabanan - Kasus pencurian handphone (Hp) merk Oppo di sebuah kandang ayam di Banjar Mekar Sari, Pujungan, Pupuan, Tabanan akhirnya berhasil diungkap polisi. Atas kasus ini, seorang pria, I Made Jaya (39), akhirnya ditangkap polisi.

Dari informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban I Putu Sunggi Yadnya (35), sedang melayani pembeli ayam potong. Sekitar pukul 09.43 Wita, korban yang hendak mengambil Hp yang ditaruh di atas mesin cuci namun mendapati Hp miliknya hilang.

Korban sempat bertanya kepada beberapa pegawai apakah ada yang mengambil Hp tersebut, namun tidak ada yg mengaku. Selanjutnya, korban yang merasa kehilangan melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan. Karena korban menderita kerugian Rp2,6 juta.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar segera bertindak cepat memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Tak sia-sia, berdasarkan informasi di sekitar TKP, terduga pelaku diketahui berada di wilayah Desa Bongan. Tak ingin buruannya lepas, tim segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku berikut barang bukti di rumah kontrakan di Komplek Perumahan Grya Balebali. Terduga akhirnya dibawa ke Mapolres Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Setelah diintrograsi oleh petugas, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. “Pencurian dalam Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak,” tegasnya, Kamis (14/10).

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.