BALI TRIBUNE - Seorang buruh bangunan, Mohamad Ali Gunawan (23) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena mencuri sepeda motor yang parkir di depan warung Warda II Jalan Angsoka Ubung Denpasar, Sabtu (11/11) pukul 24.15 Wita. Pria asal Dusun Pekulo RT003/RW004, Kelurahan Kepundung, Srono, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini dibekuk hanya beberapa saat setelah melakukan aksi jahatnya.
Kapolsek Denbar, Kompol I Gede Sumena, SH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Aan Saputra RA., SIk., MH siang kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Abdur Rosyid (35) dengan laporan; Lp/498/XI/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor jenis honda supra 125 bernopol DK 3056 OE. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan warung Warda II, namun usai belanja sepeda motor raib. "Sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek," ungkap Aan.
Setelah menerima laporan dari korban, tim yang dipimpin oleh Aan Saputra langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan informasi dari anak-anak yang main PS di seputaran TKP, bahwa mereka melihat pelaku mendorong sepeda motor korban ke arah arah barat Jalan Angsoka Denpasar. Sehingga tim langsumg melakukan pengejaran ke arah barat dan ternyata benar pelaku sementara menuntun sepeda motor curian. "Sehingga tersangka langsung kita amankan beserta barang bukti sepeda motor," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Kami masih dalami keterangan pelaku karena diduga sudah lebih dari satu TKP. Kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.