balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Dalam laporannya bahwa pada hari Senin, 20 Juli 2026 pukul 19.00 Wita, ia berolahraga di Lapangan Renon. Saat tiba di lokasi ia memarkir sepeda motor miliknya di Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Banjar Sembung Sari Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur tepatnya di sebelah barat lapangan depan Kantor BRI Cabang Renon.
Setelah selesai parkir motor dan menaruh helm di sepion motor kemudian mengambil kunci kontak tanpa mengunci stang sepeda motor. Selanjutnya langsung masuk ke lapangan untuk berolahraga keliling Lapangan Renon, setelah berkliling 2 kali putaran pelapor masih melihat sepeda motornya di lokasi parkir.
"Namun setelah berkeliling lagi sebanyak lima putaran, korban tidak lagi memperhatikan sepeda motornya. Setelah selesai melaksanakan olahraga dan berencana pulang kemudian menuju lokasi parkir sepeda motor namun saat tiba di parkiran korban kaget karena tidak melihat sepeda motor miliknya di lokasi. Korban sempat mencari di seputaran lokasi namun tidak ditemukan sehingga atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH kepada wartawan pada Selasa (28/7/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana melakukan penyelidikan dan pada haei Minggu, 26 Juli 2026 mendapat informasi diduga pelaku berada di seputaran Benoa Denpasar. Dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
"Pada waktu dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawan mau lari akan tetapi bisa diamankan serta barang bukti selanjutnya dirapatkan ke Polsek denpasar timur untuk proses lebih lanjut," terang Adi Saputra.
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melalukan pencurian sepeda motor di tiga TKP yang berbeda, yaitu di Lapangan Renon mengambil satu unit sepeda motor beat warna biru, di wilayah Sesetan Gang Buaji mencuri satu unit scopy putih, dan di Jalan Pulau Batanta mengambil sepeda motor beat warna hitam. Sementara barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor bermomor polisi DK 3724 AEE dan DK 3850 BN. "Dalam melakukan pencurian dilakukan secara bersama - sama dengan cara mendorong ke kos pelaku di daerah Padangsambian," pungkasnya.