Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Sepeda Motor Milik Mantan Bos, Tukang Bangunan Diringkus

Bali Tribune/ Tersangka Anang Krisbiyanto



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria, Anang Krisbiyanto (40) diringkus anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) karena melakukan tindak pidana pencurian barang-barang milik mantan bosnya.

Pria asal Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ini diamankan di lokasi proyek bangunan di Jalan Raya Sempidi, Lukluk, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (17/01/2022) pukul 11.00 wita.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kanit Reskrim AKP Hadimastika saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima informasi dari korban Rifki Hartawan (38).

Dalam laporannya, korban yang datang ke lokasi proyek di Jalan Danau Poso, Nomor 63 Sanur, Denpasar, Kamis (6/01/2022) pukul 10.00 wita tidak melihat alat-alat pertukangan, seperti jack hammer, bor, gerinda, mesin amplas, mesin serut, las listrik. Tidak hanya itu saja. Pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih bernomor polisi DK 6950 DP.

"Mengetahui tempat proyeknya digandoli pencuri, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian Rp 11 juta," ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dipimpin Panit II Unit Reskrim Ipda I Wayan Sudarsana melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Densel mendapati informasi mengenai pelaku pencurian dan diduga merupakan mantan anak buahnya korban.

"Setelah dilakukan pengejaran, kami dapatkan pelaku sedang berada di tempat kerjanya di wilayah Sempidi. Dia ditangkap tanpa perlawan," terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dengan mudah mendapati sepeda motor karena kunci masih menyantol. Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Monev SPI oleh KPK RI

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Upacara Melaspas di Pura Tirtha Campuhan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara pecaruan rsi gana, melaspas dan mendem pedagingan di Pura Tirtha Campuhan Kuta. Bupati juga meresmikan Monumen Kalpataru yang dibangun di Jaba sisi Pura, pada Rabu (15/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.