BALI TRIBUNE - Seorang pedagang bakso, Darius Eka Dapin (22) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar), Selasa (25/12) pukul 01.00 Wita karena mencuri sepeda motor milik Ni Nyoman Rainiti Hartatik (47) di Gudang Ekspedisi Nata Express di Jalan Cokroaminoto Ubung Kaja, Denpasar. Penangkapan pria terhadap asal Blitar, Jawa Timur (Jatim) ini berkat laporan korban dengan nomor; Lp/186/XII/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar, tanggal 26 Desember 2017 pukul 00.30 Wita.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor yamaha bernomor polisi DR 2215 CK. Pelaku dengan gampang mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak dalam keadaan nyantol. Bahkan, saat pelaku mengambil sepeda motor dilihat oleh korban sendiri. "Pelaku sudah menaiki dan mendorong sepeda motor korban. Karena korban melihat sehingga ia menegur pelaku, mengapa kamu menaiki motor saya.
Tetapi pelaku menjawab, saya kira sepeda motor saya. Sementara pelaku sendiri tidak membawa sepeda motor dan hanya membawa helm," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH sore kemarin.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Denpasar Barat pada saat itu juga. Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian mengcek TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor ke Mapolsek. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui mengambil dan menaiki sepeda motor korban serta mendorong keluar garase. "Pengakuannya, baru kali pertama ini tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," ujar seorang Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.