Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Daftar KPPS, Nama Dicatut Anggota Parpol

Bali Tribune / Ni Komang Yunita

balitribune.co.id | GianyarTidak hanya saat verifikasi partai, kini saat seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS), masih saja ditemukan catutan Partai tanpa sepengetahuan orangnya. Buktinya, sejumlah calon anggota KPPS kini mengalami kendala lantaran dalam Aplikasi Sipol KPU, dicatut masuk sebagai anggota partai tertentu.

Padahal, salah satu syarat calon anggota KPPS wajib tidak menjadi anggota salah satu partai. Nyatanya, setelah dilakukan penelusuran di Aplikasi Sipol KPU ternyata ada yang terdaftar sebagai anggota partai. Anehnya, mereka tidak merasa pernah mendaftar sebagai anggota partai tertentu.

Kasus seperti itu ada di Desa Buahan Kaja. Bahkan, beberapa perangkat desa masuk sebagai anggota partai.

Ni Komang Yunita, PPS Buahan Kaja, Payangan, Kamis (13/12) mengungkapkan di desanya ada delapan calon anggota KPPS yang diharapkan bisa lolos sebagai anggota KPPS. Namun, setelah dilakukan penelusuran di Aplikasi, nama-nama tersebut masuk sebagai anggota partai. Namun setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, mereka tidak pernah merasa mendaftar sebagai anggota partai. Dari partai bersangkutan pun tak pernah berhubungan dengan mereka yang terdaftar di Aplikasi tersebut.

Kepala Dinas PMD Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan, mengakui sebelumnya memang ada kejadian sejenis sampai nama kabid dan kasi di PMD masuk daftar salah satu partai. Padahal mereka tidak tahu sama sekali terkait hal tersebut dan kejadian ini menimpa diberbagai instansi. Kemudian  KPU bersurat ke seluruh instansi diminta kepada pegawai yang ada namanya masuk sebagai anggota Parpol untuk mengklarifikasi ke KPU.

"Permasalahan niki (ini, red) sudah setahun yang lalu," ujarnya.

Terkait perangkat desa yang masih terdaftar sebagai anggota Parpol tertentu, pihaknya menghimbau untuk segera melakukan klarifikasi, sehingga mereka bisa dihapus dari daftar anggota partai tertentu.

"Sesuai UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dan BPD tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai," jelasnya.

Ketua KPUD Gisnyar I Wayan Mura mengatakan, terkait masyarakat yang tercatut namanya sebagai anggota parpol, tanpa sepengetahuannya, tidak bisa sebagai penyelenggara, baik KPPS, PPS, PPK, dan KPU. Bagi masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol dan terdaftar di sipol boleh mengajukan pengaduan keberatannya ke KPU Kabupaten, hasilnya akan diteruskan ke KPU RI. KPU RI akan meneruskan ke partai politik, untuk bisa di proses pencabutan keanggotaannya.

"Kewenangan untuk mencabut keanggotaan seseorang sebagai anggota partai politik adalah parpol itu sendiri," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.