Dana Parpol Cair, Diharapkan Mendukung Program Pembangunan Buleleng | Bali Tribune
Diposting : 23 June 2021 07:26
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/ BANTUAN - Dana bantuan untuk Parpol diserahterimakan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kepada para pimpinan Parpol, Selasa (22/6/2021).
balitribune.co.id | Singaraja  - Dana bantuan untuk partai politik (Parpol) telah diserahterimakan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kepada para pimpinan Parpol, Selasa (22/6/2021), di ruang rapat kantor Bupati Buleleng. Bantuan keuangan tahun anggaran 2021 itu diharapkan dapat membantu meningkatkan kaderisasi di masing-masing parpol.
 
Setiap parpol berbeda menerima besaran bantuan keuangan dengan total Rp 1,1 miliar tersebut. Untuk diketahui, besaran bantuan keuangan ini, dihitung berdasarkan perolehan suara masing-masing parpol dengan  memiliki kursi di DPRD Buleleng pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
 
PDIP selaku partai terbesar memperoleh sebanyak Rp 455 juta lebih. Disusul Partai Golkar sebesar Rp 179 juta lebih dan Partai Gerindra menerima sebesar Rp110 juta lebih.Sedangkan Partai  NasDem menerima sebesar Rp108 juta lebih.Partai Demokrat sebesar Rp106 juta lebih, Partai Hanura sebesar Rp 40 juta lebih, Perindo sebesar Rp 47 juta lebih, dan PKB sebesar Rp 40 juta lebih. 
 
Bupati Agus Suradnyana mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik ini dapat mendukung program kerja yang sudah direncanakan. Dari program itu, dapat menjalankan kaderisasi partai sehingga mampu melahirkan calon-calon pemimpin. Selain itu, parpol juga diharapkan mendukung program pembangunan di Buleleng. "Pendidikan politik diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang nanti mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih baik kedepan. Jadi, parameter pandangan terhadap pembangunan juga harus diperbaiki demi kemajuan Buleleng dalam pembangunan," ujar Bupati.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Sumertajaya menjelaskam, tujuan kegiatan ini agar menjalin kerjasama, dalam meningkatkan komunikasi dan ada timbal balik antara partai politik dengan pemerintah Buleleng.
 
Menurut Sumertajaya, ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) RI No. 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No. 36 tahun 2018. "Ini untuk bisa menjalin kerja sama yang baik, antara parpol dan pemerintah daerah. BAST ini telah ditandatangani pimpinan parpol bersama Bupati Buleleng," pungkas Sumertajaya.