Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Danrem: Waspadai “Balatkom” dan Paham Radikal

Kolonel Arh AM Suharyadi, SIP., MSi.


BALI TRIBUNE - Danrem 163/Wira Satya Kolonel Arh AM Suharyadi, SIP., MSi., mengingatkan kembali seluruh jajarannya terhadap bahaya laten komunis (balatkom) dan paham radikal. Hal tersebut disampaikan Danrem pada acara sosialisasi antisipasi terhadap kedua paham tersebut di Aula Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, kemarin. Kedua paham tersebut, kata Danrem, baik komunis dan radikal sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa Indonesia, karena tidak sesuai dengan ideologi bangsa dan Pancasila. “Komunis dan paham radikal sangat dilarang di negara kita, karena sangat bertentangan dengan ideologi bangsa, yaitu Pancasila,” ujar Danrem. Sejarah menunjukkan, Partai Komunis Indonesia (PKI) beberapa kali melakukan pemberontakan bagi bangsa Indonesia yang merupakan sejarah kelam yang sangat menyakitkan, sehingga dengan segala pahamnya organisasi ini dilarang berkembang di bumi Nusantara. Secara payung hukum, PKI sebagai organisasi terlarang dikuatkan dengan berlakunya Tap MPRS/XXV/1966 sampai saat sekarang. "Mengacu pada peraturan yang ada, maka secara hukum PKI dan segala bentuk pahamnya sangat dilarang," imbuh Danrem. Kegiatan sosialisasi ini secara berkala dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengingatkan, mencegah, dan menangkal agar personel TNI dan PNS di jajaran Korem 163/Wira Satya tidak sampai terpengaruh dan terkontaminasi oleh paham komunis dan radikal. “Cegah dini dan deteksi dini sangat penting dalam upaya untuk menjaga pemahaman kita terhadap suatu paham yang berbahaya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Danrem. Bagi bangsa Indonesia yang merupakan bangsa religius berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka ideologi yang paling pantas adalah Pancasila yang telah terbukti mampu mengayomi segala perbedaan atau kebhinnekaan yang ada -- yang dibingkai dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.