Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Hak Integrasi Narapidana Lapas Singaraja Bebas Bersyarat

Bali Tribune/ BEBAS BERSYARAT - Tujuh Napi penghuni Lapas Kelas II B Singaraja dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan Hak Intergarsi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (15/11/2023).




balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 7 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas II B Singaraja dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan Hak Intergarsi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (15/11/2023). Kendati tidak banyak namun bebasnya 7 napi itu akan mengurangi beban Lapas yang saat ini dihuni sebanyak 308 orang dari kapasitas seharusnya 100 orang.

 
Ke 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut sebelumnya terlibat kasus dengan perkara perlindungan anak dan narkoba. Selama berada di Lapas WBP mendapat program pelatihan pengelasan bekerja sama dengan BLK Kabupaten Buleleng.
 

Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menjelaskan bahwa para WBP yang telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.“Jenis perkara ketujuh WBP yakni 5 orang perkara Perlindungan Anak dan 2 orang perkara Narkotika,” jelas Sutresna.

 

Menurut Sutresna dalam proses layanan Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apa pun. Setelah bebas nanti ia berharap para WBP yang bebas saat kembali ke masyarakat dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
 

Salah seorang WBP yang mendapatkan bebas bersyarat berinisial W (43) merupakan napi yang mendapat hukuman 4 tahun, subsider 3 bulan karena perkara narkoba mengaku bersyukur bisa bebas melalui program Pembebasan Bersyarat. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kalapas dan jajaran karena hari ini bisa bebas PB tanpa dipungut sepersenpun alias gratis,” ucapnya.

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.